Polisi Bongkar Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Banten, Dua Jadi Tersangka
Senin, 28 September 2026 | 21:07
Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Polsek Kronjo, Kabupaten Tangerang mengejar bandar narkoba di persawahan Kampung Kebon Tiwu, RT 2/4 Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada Rabu (03/05/2017) malam.
Upaya Azat Sudrajat Bin Surdin (20) warga Sindang Asih, RT 03/03, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya untuk melarikan diri pun kandas ketika dia tersungkur di lumpur sawah.
“Semalam ditangkap, kami kejar sampai ke persawahan. Dia memang sempat melarikan diri,” ujar Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti, Kamis (4/5/2017).
Penangkapan bandar narkoba tersebut berawal dari adanya laporan warga setempat, bahwa mereka sering melihat adanya transaksi narkoba. Kemudian tim dari unit Reskim Polsek Kronjo pun melakukan observasi ke wilayah tersebut.
"Sekitar pukul 20.00 kami tangkap. Saat mengejar pelaku, ponsel anggota kami hilang,” katanya.
Warga disekitar lokasi awalnya mengira yang sedang dikejar polisi adalah maling. Sehingga kerumunan massa pun terjadi di lokasi tersebut.
"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap, dan kami menjelaskan ke warga bahwa itu bukan maling. Namun terkait narkoba, warga pun akhirnya membubarkan diri," tambahnya.
Dikatakan juga oleh AKP Uka, pada saat digeledah, dikantong jaket pelaku ditemukan satu paket plastik bening kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Pelaku pun akhirnya digelandang ke Polsek Kronjo berikut barang buktinya.
Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang.
TODAY TAGPanggung Community Club Paramount Petals diramaikan aksi 86 anak dan remaja yang tampil bak idol dalam Paramount Petals Kids Dance Competition 2026.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kepolisian melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong, selama tiga hari, 28-30 September 2026.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews