TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kabupaten Tangerang membantah jika di sekitar area halte lampu merah Tigaraksa, di Jalan Pemda Tigaraksa dijadikan tempat mesum, meskipun dilokasi tersebut ditemukan berserakan kondom dan bungkus kondom.
"Mungkin saja orang buang di situ, kalau kondom cari ditempat sampah juga banyak," ujar Zamzam Manohara, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tangerang di ruang kerjanya, Senin (15/5/2017).
Namun diakuinya, dilokasi tersebut sering buat mangkal PSK waria, itu pun jumlahnya tidak banyak dan hanya sesekali saja.
"Kalau lokasi tersebut dijadikan tempat mangkal enggak juga. Karena hanya segelintir orang saja. Namun, kami sering melakukan penertiban dilokasi tersebut," terangnya.
Untuk diketahui, dari pantauan TangerangNews.com, dilokasi dibelakang halte serta bagian selatan halte, ditemukan kondom bekas digunakan serta bungkus kondom. Selain itu, ditemukan juga tisu basah. Sebagian besar bungkus kondom tersebut berwarna merah.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGStadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews