Connect With Us

Konflik Tanah, DPRD Kabupaten Tangerang Akan Sidak Ke Desa Dangdang

Mohamad Romli | Senin, 22 Mei 2017 | 14:30

Ratusan orang dari Forum Masyarakat Desa Dangdang (FMD) berdemonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (22/5/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com - Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang akan melakukan sidak ke Desa Dangdang, Cisauk, Kabupaten Tangerang untuk mengetahui kondisi perijinan tanah yang dipegang oleh PT. Bhanda Wibawa Asri di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk.

 
Hal tersebut mengemuka setelah dilakukan pertemuan antara perwakilan warga Desa Dangdang dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (22/5/2017).
 
"Sidak akan dilakukan hari Rabu, 24 Mei 2017, jam 10.00, sidak dilakukan untuk mengetahui kondisi perijinan yang dipegang oleh PT. Bhanda Wibawa Asri," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya.
 

 
Kesepakatan lainnya dalam pertemuan tersebut adalah dalam waktu dua minggu ke depan, akan dilakukan pertemuan kembali antara perwakilan Desa Dangdang dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang untuk memastikan kejelasan data kepemilikan dari 18 sertifikat yang saat ini sedang diteliti oleh pihak BPN.
 
"Kejelasan data kepemilikan 18 sertifikat akan digelar kembali pertemuan pada Rabu, 7 Juni 2017," tandasnya.
 
Kesepakatan antara perwakilan warga Desa Dangdang dengan BPN tersebut kemudian dituangkan dalam MoU yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang. 
 
Setelah didapatkan kesepakatan tersebut, massa aksi pun kemudian membubarkan diri.
NASIONAL
Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:06

Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill