TANGERANGNEWS.com-Sungguh malang nasib SM, siswi kelas 1 SMA berusia 16 tahun itu harus 'dimangsa' oleh Dul ayah tirinya sendiri. Dul memaksa SM untuk melayani nafsunya. Setelah tiga kali diperkosa sejak April 2016, kini SM pun hamil.
Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban yang juga istri pelaku melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polsek Cisoka, Senin (22/5/2017).
Tersangka Dul ditangkap Unit Reskim Polsek Cisoka, Selasa (23/5/2017) sekitar pukul 16.00 di kediamannya, di Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, tersangka Dul melakukan perbuatan bejatnya pada malam hari saat istrinya sudah tertidur pulas.
"Tersangka memasuki kamar anak tirinya, kemudian memaksa korban untuk bersetubuh," ujar Kanit Reskim Polsek Cisoka, Ipda Dedy Ruswandi, Rabu (31/5/2017).
Selain malam hari, tersangka pun sering melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban dengan mencium dan meremas payudara korban. Perbuatan tersebut dilakukan saat sang istri atau ibu korban, sedang tidak ada dirumah.
Sepandai-pandainya Dul menutupi perbuatannya, namun akhirnya terungkap juga, setelah ibu korban merasa ada kejanggalan dengan perubahan postur tubuh anaknya yang berubah menyerupai perempuan yang tengah hamil.
"Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya, ibu korban pun akhirnya melaporkan hal itu kepada kami," tambahnya.
Setelah silahkan visum dan USG terhadap korban. SM diketahui positif sedang hamil dengan usia kehamilan sudah berjalan 10 minggu.
Tersangka Dul dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (RAZ)