Connect With Us

Kabupaten Tangerang Sabet WTP ke-9

Advertorial | Minggu, 4 Juni 2017 | 16:00

Pemerintah Kabupaten Tangerang sabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Tangerang tahun 2016. (@TangerangNews2017 / Denny Bagus Irawan)

TANGERANGNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang sabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Tangerang tahun 2016.

Predikat WTP itu diserahkan oleh Ketua BPK Perwakilan Banten di aula kantor BPK Banten. Wilayah yang dimpimpin Zaki Iskandar itu meraih ke-sembilan kalinya WTP.

“Selamat, kami menghimbau kepada Pemkab Tangerang yang juga mendapat WTP untuk tetap mempertahankan opini tersebut. Sementara bagi yang belum, kiranya dapat menyusun rencana aksi yang terukur untuk untuk menyelesaikan permasalahannya,” ujar  Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Thomas Ipoeng Andjar Wasita, Minggu (4/ 6/2017).

Seperti diketahui, ada tujuh kabupaten/kota penerima opini WTP yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang.

Pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah dilakukan selama dua bulan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Di mana opini adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria,m yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Menurut catatan BPK pada tahun 2016, BPK tidak menemukan permasalahan yang berdampak terhadap laporan keuangan Pemkab Tangerang, sehingga layak dianugerahi kembali opini WTP untuk yang kesembilan kali berturut-turut.

Sedangkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirdad mengatakan, setiap capaian prestasi tentu harus semakin meningkatkan semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Dengan diraihnya kembali WTP hari ini, ke depan tentunya terus akan memperkuat sistem akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Tangerang, di mana setiap sistem atau perangkat pendukung laporan keuangan saling terintegrasi satu sama lain. Syukur Alhamdulillah Kabupaten Tangerang bisa mempertahankan hasil WTP yang ke 9 kali berturut-turut, ini merupakan hasil kerja keras kita semua, " Ucapnya.

Capaian WTP ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap amanah yang diberikan masyarakat melalui anggaran yang ada dalam APBD.

“Mempertahankan cukup sulit dibandingkan memperjuangkannya, untuk itu saya mewakili segenap jajaran Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemkab Tangerang mengucapkan selamat atas capaiannya serta terus berbuat yang terbaik untuk masyarakat dan serta Kabupaten Tangerang agar semakin maju dan sejahtera,” terangnya.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill