TANGERANGNEWS.com-DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui pemindahan aset Pemkab Tangerang ke tiga pengembang besar. Beberapa aset tersebut berupa jalan, irigasi, gedung sekolah yang berada di kawasan pengembang tersebut.
Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Rencana Pemindahan Aset Milik Pemkab Tangerang, Rabu (7/6/2017).
Panitia khusus 2 yang dibentuk DPRD Kabupaten Tangerang untuk membahas pemindahan aset tersebut dalam laporannya menyetujui pemindahan aset Pemkab Tangerang kepada tiga pengembang, diantaranya PT BSD, PT Ciputra Residence dan PT Serpong Cipta Kreasi.
Selain Pansus, sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan sikap setuju atas pemindahan aset tersebut.
Adapun aset yang diserahkan kepada PT BSD senilai Rp8,4 miliar, Pemkab Tangerang mendapatkan penggantian aset senilai Rp10,5 miliar. Sementara aset yang diserahkan ke PT Ciputra Residence senilai Rp5,4 miliar dengan pengganti aset senilai Rp6,2 miliar, sementara aset yang diserahkan kepada PT Serpong Cipta Kreasi senilai Rp576 juta.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar berharap, setelah selesai pembahasan pemindahan aset ke tiga pengembang tersebut, pemindahan aset ke Pemkot Tangerang juga segera selesai. "Kami masih menunggu hasil pembahasan di Pemkot Tangerang terkait dengan penyerahan aset tersebut," ujarnya.