TANGERANGNEWS.com-Warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP namun belum dicetak diminta untuk bersabar, karena saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang masih memprioritaskan mencetak e-KTP untuk data yang masuk pada Oktober 2016.
Sementara untuk warga yang baru melakukan perekaman e-KTP saat ini membutuhkan waktu yang cukup lama prosesnya.
“Karena data yang direkam harus dimasukkan terlebih dahulu ke sistem Nomer Induk Kependudukan (NIK) tunggal di Kemendagri, agar tidak ada NIK ganda," ujar Ahmad Syah, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Kamis (8/6/2017).
Saat ini, proses perekaman di server Kemendagri tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama, rata-rata satu nomer induk yang diinput membutuhkan waktu satu bulan lamanya.
“Setiap harinya, server sistem NIK tunggal hanya mampu pengecekkan sebanyak 50.000 data untuk seluruh Indonesia. Padahal sebelumnya sever ini mampu mengerjakan sebanyak 100.000 buah NIK per harinya,” tambahnya.
Pihaknya berharap bagi masyarakat maupun pelajar yang baru lulus untuk bersabar apabila akan melakukan perekaman e-KTP. Karena sampai saat ini , pihaknya masih mencari cara untuk mempercepat proses tersebut.
“Untuk blanko sendiri kami masih menunggu pengiriman selanjutnya dari Kemndagri, karena blanko terakhir yang diterima 10.000 buah dari hampir 200.000 data yang sudah ada," tandasnya.