Connect With Us

Terungkap, Motif Pembunuhan Siswa SMKN di Gunung Kaler

Mohamad Romli | Jumat, 9 Juni 2017 | 15:00

Aparat kepolisian berhasil menemukan Barang bukti terkait kasus pembunuh Gunawan, 16, pelajar SMKN Gunung Kaler, Jumat (9/7/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk tersangka pembunuh Gunawan, 16, pelajar SMKN Gunung Kaler, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang ditemukan warga sudah tak bernyawa di kali Kedung, Rabu (7/6/2017).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka berdasar informasi yang disampaikan orang tua korban. Sebelum ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa, sehari sebelumnya korban dijemput di rumahnya oleh MRS alias RO, 16.

Kemudian, Tim Opsnal Polresta Tangerang bergerak ke kediaman RO di Kampung Cipaeh Masigit, Desa Cipaeh, Kecamatan Gunung Kaler.

Saat dilakukan introgasi, tersangka RO mengakui telah membunuh temannya itu dengan menusuk lehernya menggunakan pisau. Tak sampai di situ, kepala korban juga dipukul menggunakan batu sampai pingsan hingga tubuh korban terjatuh ke kali.

“Tersangka membunuh korban karena merasa sakit hati dituduh mengambil handphone milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko, Jumat (9/7/2017).

Setelah membunuh korban, tersangka kemudian mengambil telepon seluler milik korban kemudian menjualnya ke salah satu konter di Gunung Kaler.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang berikut dengan barang bukti pembunuhan tersebut. Akibat perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Evakuasi Biji Tasbih dari Dalam Hidung Balita, BPBD Kota Tangerang Ajak Naik Mobil Damkar

Evakuasi Biji Tasbih dari Dalam Hidung Balita, BPBD Kota Tangerang Ajak Naik Mobil Damkar

Rabu, 22 April 2026 | 18:59

UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Korban Kecamatan Periuk pada BPBD Kota Tangerang berhasil mengevakuasi sebuah biji tasbih yang tersangkut di dalam hidung seorang balita laki-laki berusia tiga tahun.

BANTEN
Terinfeksi Gulma Berbahaya, 27 Ton Gandum Impor Australia Dimusnahkan Karantina Banten

Terinfeksi Gulma Berbahaya, 27 Ton Gandum Impor Australia Dimusnahkan Karantina Banten

Rabu, 22 April 2026 | 23:15

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan gulma Asphodelus Fistulosus yang ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia.

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill