Connect With Us

9 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Tangerang

Mohamad Romli | Jumat, 16 Juni 2017 | 17:00

Tampak Petugas Polsek Cisoka mengevakuasi korban pengguna sepeda motor, yang mengalami kecelakaan lalulintas dengan truk bermuatan batubata, Selasa (13/6/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Hingga hari ke-18 Ramadan, terjadi 27 peristiwa kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tangerang. Jumlah korban jiwa akibat peristiwa tersebut mencapai sembilan orang.

"Jumlah korban meninggal dunia sembilan orang, luka berat 19 orang, dan luka ringan sebanyak sembilan orang dengan total kerugian materi sekitar Rp50,8 juta," ujar Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang Iptu Kresna Ajie Pangestu, Jumat (16/7/2017).

Penyebab dominan kecelakaan tersebut dikatakannya, rata-rata pengendara masih belum berkonsentrasi ketika berkendara dan masih belum menguasai kendaraannya.

Masih kata Iptu Kresna, dari beberapa kecelakaan yang terjadi dan kronologis kejadiannya pun sama, yaitu rata-rata para pengendara ingin mendahului kendaraan lain. Namun kurang bisa menghitung jarak kendaraan dari arah berlawanan, sehingga kecelakaan pun tidak bisa terhindarkan.

"Mayoritas korban kecelakaan selama Ramadan ini adalah pengendara roda dua," tambahnya.

Terkait dengan prediksi meningkatnya volume kendaraan yang akan melintas saat arus mudik dan arus balik lebaran, pihaknya juga menghimbau para pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih, untuk meningkatkan kewaspadaan serta kehati-hatian dalam berlalu lintas.

"Lakukan pengecekan kendaraan sebelum digunakan dan jangan mengendarai kendaraan saat kondisi fisik sedang lelah, karena hal tersebut bisa berdampak pada menurunnya konsentrasi yang bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.(RAZ)

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill