Connect With Us

Pengusaha Kabupaten Minta Perda Berpihak Pengusaha Lokal

| Minggu, 17 Januari 2010 | 09:24

Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) saat di lantik di Alam Sutera (tangerangnews/hut / tangerangnews/roedy)

TANGERANGNEWS-Komite Partisipasi Antar Pengusaha Kabupaten Tangerang  (KPAP) melalui Koordinator Umum Haji Dedi Kurniadi mengatakan, diera otonomi daerah dengan sistem disentralisasi ini pengusaha lokal seharusnya diberikan peran penuh dalam hal kegiatan-kegiatan ekonomi ditempat kerja maka seyogyanya pemda memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal. Untuk itu, kata dia, perlunya dibuatkan peraturan daerah yang mengatur soal ini. “Sebab, dengan begitu kesejahteraan masyarakat di daerah itu sendiri lebih baik,” ujar Dedi Kurniadi pagi ini.
 
Dedi mengatakan, dengan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang kesempatan pengusaha lokal, kata dia, tidak berarti melarang pengusaha asing masuk. Maksudnya adalah jika masih ada proyek yang tidak perlu menggunakan teknik tinggi prioritaskan ke pengusaha lokal. “Misalnya seperti pembangunan jalan dengan beton dan lainnya, ini kan tidak perlu pengusaha asing cukup kami yang mengerjakan. Kami yakin dengan diberikannya kesempatan ini pembangunan jalan menjadi lebih baik, karena umumnya pengusaha lokal akan malu jika hasil pembangunannya dikeluhkan masyarakat,” kata Dedi.
 
 
Paling tidak dengan diberikan seluas-luasnya kesempatan, pengusaha lokal bisa bersinergi dengan pembangunan yang berkualitas tanpa meninggalkan kuantitas. "Harus tetap ada pembatasan, toh pemerintah pusat saja dalam berbagai mega proyek, tidak memberikan kesempatan kepada pengusaha luar. Biasanya ditunjuk  BUMN," katanya.
 
Secara otomatis, pembangunan akan lebih baik dan juga kesejahteraan akan berimbas kepada masyarakat sekitar. Sebab, yang terjadi saat ini banyak masyarakat  yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan yang dianggap kini menjadi sia-sia. “Kita yakin kalau diberikan kesempatan pasti lebih baik dari pengusaha asing. Kita tidak akan membangun secara sporadis,” tegasnya.
 
Sejumlah daerah yang sudah ada peraturan daerah serupa, kata Dedi telah terbukti mampu mensejahterakan masyarakatnya. Seperti di Kota Bogor, Surabaya dan Seragen. “Untuk itu pada tanggal 5 Januari lalu kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang untuk membuat perda semacam ini. Kami kini tengah ditantang DPRD untuk membuat draft-nya,” kata Dedi.
 
Sementara itu, menurut Dedi hingga hari ini pemda belum menanggapi ini secara serius apa yang diinginkan pengusaha lokal. Pemkab Tangerang saat ini masih berpihak kepada pengusaha asing dan masih sanksi kepada pengusaha lokal. “Kalau tidak percaya kepada rakyatnya mau percaya kepada siapa lagi pemda,” tandas Dedi. (dira)

HIBURAN
Ini Deretan Acara Meriahkan HUT ke-16 Tangsel

Ini Deretan Acara Meriahkan HUT ke-16 Tangsel

Selasa, 26 November 2024 | 23:18

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merayakan hari jadinya yang ke-16 pada 26 November 2024 dengan serangkaian kegiatan meriah dan beragam.

BISNIS
Terapkan Transformasi Bisnis, 3 Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank

Terapkan Transformasi Bisnis, 3 Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank

Sabtu, 30 November 2024 | 19:06

bank bjb kembali membuktikan diri sebagai salah satu institusi perbankan nasional yang mampu bersaing di tengah tantangan ekonomi global.

WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill