TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar meminta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditinjau ulang.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendikbud hari Jumat kemarin meminta peraturan tersebut untuk ditinjau ulang," ujarnya, Senin (10/7/2017).
Zaki mengatakan, peraturan menteri tersebut berbeda dengan kebijakan Pemkab Tangerang, misalnya dalam menentukan rasio rombongan belajar.
Dalam Permendikbud tersebut rombongan belajar dalam satu kelas pada tingkat SD paling sedikit 20 siswa dan maksimal 28 siswa, SMP minimal 20 siswa maksimal 32 siswa, SMA minimal 20 siswa maksimal 36 siswa serta SMK minimal 15 siswa dan maksimal 36 siswa.
"Sementara rombongan belajar dalam RPJMD kita 38 orang, bukan 32 orang," tambahnya.
Hal lain yang disampaikan dalam surat tersebut adalah kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan sistem dua sift, yaitu dari pagi hingga siang dan siang sampai sore. Hal ini, menurut Zaki, untuk memenuhi wajib belajar sembilan tahun di Kabupaten Tangerang.
Zaki juga meminta sistem penerimaan siswa baru tersebut dikembalikan seperti dulu, tidak berdasarkan sistem zonasi. "Karena rasio jumlah lulusan SD dan SMP dengan daya tampung sekolah jomplang," jelasnya.
Namun untuk saat ini, Kabupaten Tangerang tetap mengikuti aturan penerimaan siswa baru tersebut sesuai dengan peraturan menteri. "Kami berharap segera mendapatkan balasan atas surat tersebut," tandasnya.(RAZ)