TANGERANGNEWS.com-Kelompok masyarakat dari berbagai elemen dan wartawan di Kabupaten Tangerang mendeklarasikan Jaringan Wartawan dan Masyarakat anti Hoax (Jawarah) di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Kabupaten Tangerang, Rabu (19/7/2017).
Deklarasi tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad didampingi oleh Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Firdaus dan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)Hendri CH Bangun.
Selain itu, turut hadir Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Uwes Nawawi, Kepala Dinas Kominfo, Soma Atmaja, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kepala Sekolah, Siswa dan Mahasiswa di Kabupaten Tangerang.
Ketua Pelaksana kegiatan, Dendi Awaludin dalam sambutannya mengatakan, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat seakan-akan hilangnya jarak. Sehingga peristiwa yang terjadi di manapun bisa lebih cepat serta mudah diketahui dan menyebar.
Hal tersebut menimbulkan dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif adalah mudah beredarnya berita berisi ujaran kebencian, berita bohong atau hoax yang bisa menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa.
"Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk melawan hoax untuk melindungi bangsa ini dari pengaruh negatif hoax," katanya.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan diskusi publik dan karya latih wartawan Kabupaten Tangerang. Untuk diketahui, Jawarah gagasan awalnya disampaikan pada peringatan Hari Pers Nasional 2017 di Ambon, kemudian secara resmi diluncurkan secara resmi oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla di Istana Wapres pada 28 April 2017.(RAZ)