TANGERANGNEWS.com-SU alias Dopay, 44, ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Curug di rumahnya di Kampung Suradita, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Saat ditangkap, tersangka sedang menimbang narkotika jenis sabu.
Kapolsek Curug Kompol Effi M Zulfikli mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada tim Resimen Mobil (Resmob). Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, diterjunkan tim yang dipimpin oleh Ipda H M Sobri dengan melakukan penyamaran.
Tersangka pun tidak bisa berkutik ketika tim tersebut menggerebek rumahnya pada Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul 22.30 WIB
"Saat digerebek itu tersangka kedapatan sedang menimbang narkotika jenis sabu," ujarnya, Senin (24/7/2017).
Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka, kemudian menemukan barang bukti lainnya yaitu 35 butir ekstasi yang disimpan didalam bungkus rokok.
"Ekstasi tersebut dibungkus dalam tujuh plastik bening, masing-masing berisi lima butir, jumlahnya ada 35 butir," tambahnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 50,23 gram, 35 butir ekstasi dan satu buah timbangan digital diamankan ke Mapolsek Curug.
Atas perbuatannya tersangka yang berdasarkan identitasnya warga Kampung Soka, Kelurahan Cukanggalih, Kecamatan Curug tersebut dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukukan 5 hingga 20 tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya. "Masih dalam penyelidikan dan dikembangkan kasusnya," tandasnya.(RAZ)