Peluang Argentina Back to Back Juarai Piala Dunia 2026
Rabu, 15 Juli 2026 | 12:55
Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.
TANGERANGNEWS.com-Perilaku Junaedi, 50, warga Kampung Pasir Salam, RT 02/01, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ini tidak bisa diteladani oleh anak cucunya. Diusianya yang menuju senja, kakek ini malah terlibat praktik perjudian.
Junaedi pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menjadi pengecer judi fajar pakong. Petugas dari Polsek Kronjo pun menangkap kakek yang telah memiliki delapan cucu tersebut di kediamannya, Kamis (27/7/2017).
Kapolsek Kronjo AKP Uka Subakti kepada TangerangNews.com mengatakan, tersangka sudah lima bulan melakoni sebagai pengecer fajar pakong. tersangka menjalankan praktek terlarang tersebut karena tergiur dengan penghasilan yang dapat diperoleh.
"Dalam sehari, tersangka bisa mengantongi omset hingga Rp500 ribu dari pelanggannya yang tidak hanya warga sekitar, namun juga dari luar wilayah Kecamatan Kronjo," katanya.
Uang hasil pasangan judi tersebut, kemudian disetorkan tersangka kepada Sarmaja yang berperan sebagai pengepul. Kini, Sarmaja masuk dalam Daftar Pencaian Orang (DPO).
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp172 ribu yang diduga hasil dari praktik perjudian tersebut.
Tersangka pun harus menjalani hari-hari tuanya dibalik hotel prodeo karena dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian."Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tandas Uka.(RAZ)
Persaingan menuju gelar Piala Dunia 2026 hanya menyisakan empat negara, yakni Timnas Argentina, Timnas Inggris, Timnas Prancis, dan Timnas Spanyol.
TODAY TAGParamount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan penyaluran bantuan pangan beras tahap II mulai dilakukan secara sekaligus atau one shoot pada Agustus 2026.
Seorang pemuda berinisial RD alias D, 25, nekat menghabisi nyawa seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews