Connect With Us

Bawa Sajam Mau Tawuran, 11 Pelajar Diamankan Polisi

Mohamad Romli | Jumat, 11 Agustus 2017 | 20:00

Polisi mengamankan pelajar yang membawa sajam di Cikupa, Jumat (11/8/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Aparat kepolisian Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang mengamankan 11 pelajar dari dua sekolah yang akan tawuran di Cikupa, Jumat (11/8/2017) sore.

Kapolsek Cikupa, Kompol Idrus Madaris mengatakan 11 pelajar tersebut diantaranya lima pelajar SMK Korpri Balaraja dan enam orang pelajar SMK Pembangunan Tigaraksa.

"Sebelas pelajar tersebut diamankan personel Polsek Cikupa di Jalan Raya Serang, Pasar Cikupa sekitar jam 16.20 WIB," ujar Kompol Idrus.

Setelah diperiksa, empat pelajar kedapatan membawa senjata tajam diantaranya dua bilah pisau, satu celurit, dan satu gergaji es.

"Senjata tajam tersebut digunakan untuk tawuran," tambahnya.

Sebelas pelajar tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Cikupa. Kompol Idrus pun sangat menyayangkan generasi muda mencoba meraih kebanggaan diri dengan cara yang salah tersebut.

"Sebagai pelajar semestinya mengejar prestasi yang bisa jadi kebanggaan orang tua, guru dan lingkungan. Meraih kebanggan diri bukan dengan pamer kekuatan lewat tawuran, tapi melalui prestasi," tegasnya mengulang apa yang disampaikan kepada sebelas pelajar tersebut.

Setelah diberikan pembinaan oleh Kapolsek, tujuh pelajar dipersilahkan pulang, namun empat pelajar yang kedapatan membawa sajam masih ditahan di Mapolsek Cikupa.

"Kami akan memanggil Wali Kelas dan orang tua empat pelajar yang membawa sajam tersebut," tukasnya.(RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill