Connect With Us

Maling Motor di Panongan Ini Ambruk Didor Polisi

Mohamad Romli | Minggu, 13 Agustus 2017 | 11:00

Tersangka RB, 26, terkait kasus pencurian motor, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Panongan. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-RB, 26, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Panongan, Kabupaten Tangerang setelah Tim Unit Reskim  membekuknya. Pemuda asal Lampung tersebut diduga terlibat tindak pidana Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan warga yang telah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol  B-3139-NQF di rumahnya, Kampung Panunggangan, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kamis (10/8/2017).

Barang Bukti Sepeda motor Yamaha Mio nopol B-3139-NQF.

        Barang Bukti Sepeda motor Yamaha Mio nopol B-3139-NQF.

Saat itu, sepeda motor korban tengah diparkir di depan rumah. Motor tersebut diketahui orang tua korban telah hilang sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, pukul 05.00 WIB, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Panongan.

Atas laporan korban, tim Reskim kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Panongan dan Cikupa. Petugas kemudian mendapat informasi keberaan motor tersebut diketahui berada disekitaran Citra Raya, Cikupa. 

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan," tambahnya.

Namun, lanjut Trisno, saat petugas hendak menangkapnya, pelaku berusaha melarikan diri. "Anggota kami pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas dibagian kaki kirinya," jelasnya.

bb

                          Barang bukti kunci letter T.

Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Panongan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T, beserta dua anak kunci yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian motor tersebut.

Dari keterangan pelaku juga, ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama BA, 27. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap BA.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tukasnya.(RAZ)

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

BANDARA
InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill