Connect With Us

Maling Motor di Panongan Ini Ambruk Didor Polisi

Mohamad Romli | Minggu, 13 Agustus 2017 | 11:00

Tersangka RB, 26, terkait kasus pencurian motor, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Panongan. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-RB, 26, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Panongan, Kabupaten Tangerang setelah Tim Unit Reskim  membekuknya. Pemuda asal Lampung tersebut diduga terlibat tindak pidana Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan warga yang telah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol  B-3139-NQF di rumahnya, Kampung Panunggangan, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kamis (10/8/2017).

Barang Bukti Sepeda motor Yamaha Mio nopol B-3139-NQF.

        Barang Bukti Sepeda motor Yamaha Mio nopol B-3139-NQF.

Saat itu, sepeda motor korban tengah diparkir di depan rumah. Motor tersebut diketahui orang tua korban telah hilang sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, pukul 05.00 WIB, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Panongan.

Atas laporan korban, tim Reskim kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Panongan dan Cikupa. Petugas kemudian mendapat informasi keberaan motor tersebut diketahui berada disekitaran Citra Raya, Cikupa. 

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan," tambahnya.

Namun, lanjut Trisno, saat petugas hendak menangkapnya, pelaku berusaha melarikan diri. "Anggota kami pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas dibagian kaki kirinya," jelasnya.

bb

                          Barang bukti kunci letter T.

Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Panongan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T, beserta dua anak kunci yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian motor tersebut.

Dari keterangan pelaku juga, ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama BA, 27. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap BA.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tukasnya.(RAZ)

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

SPORT
Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:36

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott mengaku sangat bangga setelah ikut mengantarkan skuad Garuda meraih gelar FIFA ASEAN Cup 2026.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill