Connect With Us

Maling Motor di Panongan Ini Ambruk Didor Polisi

Mohamad Romli | Minggu, 13 Agustus 2017 | 11:00

Tersangka RB, 26, terkait kasus pencurian motor, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Panongan. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-RB, 26, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Panongan, Kabupaten Tangerang setelah Tim Unit Reskim  membekuknya. Pemuda asal Lampung tersebut diduga terlibat tindak pidana Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan warga yang telah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol  B-3139-NQF di rumahnya, Kampung Panunggangan, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kamis (10/8/2017).

Barang Bukti Sepeda motor Yamaha Mio nopol B-3139-NQF.

        Barang Bukti Sepeda motor Yamaha Mio nopol B-3139-NQF.

Saat itu, sepeda motor korban tengah diparkir di depan rumah. Motor tersebut diketahui orang tua korban telah hilang sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, pukul 05.00 WIB, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Panongan.

Atas laporan korban, tim Reskim kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Panongan dan Cikupa. Petugas kemudian mendapat informasi keberaan motor tersebut diketahui berada disekitaran Citra Raya, Cikupa. 

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan," tambahnya.

Namun, lanjut Trisno, saat petugas hendak menangkapnya, pelaku berusaha melarikan diri. "Anggota kami pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas dibagian kaki kirinya," jelasnya.

bb

                          Barang bukti kunci letter T.

Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Panongan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T, beserta dua anak kunci yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian motor tersebut.

Dari keterangan pelaku juga, ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama BA, 27. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap BA.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tukasnya.(RAZ)

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill