Connect With Us

Residivis Curanmor Ini Merintih Kesakitan Dihadiahi Timah Panas

Mohamad Romli | Selasa, 15 Agustus 2017 | 15:00

Tersangka S, terduga pelaku curanmor di Cikupa saat ungkap kasus dihalaman Mapolresta Tangerang. Selasa (15/8/2018). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Meski sudah berkali-kali keluar masuk penjara, namun tidak membuat perilaku S, 37, tersangka pelaku curanmor ini berubah. Pria asal Pandeglang, Banten ini kembali terlibat pencurian sepeda motor di Cikupa, beberapa waktu yang lalu. Polisi pun terpaksa menembak kaki kanannya karena melawan saat ditangkap Tim Opsnal Ranmor Polresta Tangerang, Rabu (9/8/2017).

Kaki kanan S dibalut perban putih. Sesekali dia tampak merintih menahan rasa sakit ketika polisi meminta menunjukkan sepeda motor yang dicurinya saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (15/8/2017).

Kasat Reskim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko mengatakan, penangkapan terhadap S hasil dari pengembangan dari keterangan tersangka lainnya yang berhasil ditangkap petugas terlebih dahulu.

Sehari sebelum menangkap S, Selasa (8/8/2017), sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Ranmor mengamankan MS, 35, di Kampung Kapunduan, Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang diduga hasil kejahatan.

"Berdasarkan pengakuan MS, sepeda motor tersebut merupakan hasil curian di Cikupa bersama temannya yakni S. Keesokan harinya kami berhasil mengamankan tersangka S," ujarnya.

Namun, tambah Gunarko, saat akan ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, tersangka S melakukan perlawan terhadap petugas.

“Saat akan ditangkap, tersangka S ini melawan. Sesuai dengan SOP, diambil tindakan tegas terukur dengan melontarkan timah panas ke kaki kanannya,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, dari dua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dan sebuah tas kecil yang berisi dua buah kunci leter T, berikut 10 anak kuncinya.

Selain itu, didalam tas tersebut juga terdapat obeng, tang, lakban hitam, yang digunakan kedua tersangka sebagai alat untuk melakukan kejahatannya.

"Modus operandi kedua tersangka ini adalah mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di halaman parkir atau di pinggir jalan, dengan menggunakan alat atau benda berupa kunci palsu leter T," jelasnya.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Untuk diketahui, tersangka S adalah residivis Polres Lebak dan Polres Pandeglang," tukas Gunarko.(RAZ)

KAB. TANGERANG
Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:20

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 29,5 hektare area persawahan di daerahnya yang gagal panen akibat terendam banjir.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KOTA TANGERANG
Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Selasa, 20 Januari 2026 | 18:52

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill