Connect With Us

Dedi Rustandi Didakwa UU Pemilu

| Rabu, 18 Maret 2009 | 17:26

TANGERANGNEWS.COM-Seorang calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Dedi Rustandi, 53, sore mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada sidang tersebut Dedi Rustandi didakwa telah melanggar Pasal 270 UU No.10/2008 tentang Pemilu. Dedi disidang karena diduga melakukan tiga poin pelanggaran kampanye, yaitu berkampanye memakai mobil dinas bernopol B 7411 TI milik pemerintah. berkampanye di dalam mushola, juga memberikan selembaran bergambar dirinya untuk dipilih. Dedi Rustandi yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Kota Tangerang dilaporkan oleh Ketua Panwas Kecamatan Kresek Mahmud ke Panwaslu Kabupaten Tangerang setelah diduga berkampanye di Mushola Nurul Iman, Desa Jengkol, RT 002/10, Kec Kresek, Kab Tangerang. “Setahu saya dia juga membagikan plastik berisi kerudung berwarna biru yang dialamnya terdapat selembaran bergambar dirinya,” katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Tindakan Dedi Rustandi yang tergolong pelanggaran pemilu ini dilakukan pada Minggu 22 Februari 2009 sekira pukul 13.00 WIB. Hakim yang diketuai Artur Hangewa menjerat Dedi Rustandi dengan Pasal 270 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dedi yang berstatus tersangka mengelak dari tuduhan tersebut, pasalnya ketua Panwas Kecamatan tidak menyaksikan langsung dia berkampanye di lingkungan mushola. “Saya tidak melakukan hal itu, apa buktinya kalau saksi saja tidak melihat langsung saya berkampanye” ujarnya, (18/3). Namun sidang dilanjutkan besok karena dari 7 saksi yang akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya 2 orang yang datang.(rangga)
KAB. TANGERANG
Minat Baca di Kabupaten Tangerang Hanya 49 Persen

Minat Baca di Kabupaten Tangerang Hanya 49 Persen

Rabu, 17 April 2024 | 15:46

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mengatakan budaya membaca masyarakat di Kabupaten Tangerang masih sekitar 49 persen.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill