Connect With Us

Sempat Buron, Pencuri Motor Diringkus Polisi di Cikupa

Mohamad Romli | Rabu, 13 September 2017 | 17:00

Tim Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap pelaku berinisial LW, 20, terkait kasus Curanmor. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Curanmor yang gagal mencuri sepeda motor milik Marsidik, di lapak penjualan hewan kurban, Jalan Baru Pemda, Kampung Palhlar, Desa Budi Mulya, Cikupa, berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Tigaraksa, Minggu (10/9/2017).

Pelaku berinisial LW, 20, ini sempat melarikan diri saat melakukan aksinya. Sementara rekannya, JU tewas dihakimi warga karena ditangkap di Desa Talagasari, Cikupa.

"Pelaku saat itu melarikan diri saat aksi, pelaku lainnya meninggal dunia karena dihakimi massa diketahui oleh warga," ujar Kapolsek Cikupa, Kompol Idrus Madaris di Mapolsek Cikupa, Rabu (13/9/2017). BACA JUGA : Kepergok, Maling Motor di Cikupa Tewas Diamuk Massa

Idrus juga menambahkan, kedua pelaku tersebut adalah spesialis pencurian sepeda motor yang sedang diparkir, bahkan saat aksi mereka diketahui, keduanya tak segan-segan melukai korbannya.

"Dalam melakukan aksinya, mereka membawa senjata tajam, seperti yang dilakukan pelaku yang meninggal dunia, dia membawa sebilah golok," tambahnya.

Pelaku berhasil ditangkap karena sejak peristiwa yang mengakibatkan korban Marsidik terluka oleh sabetan golok JU, penyelidikan tim Reskrim Polsek Cikupa terus menyisir wilayahnya.

"Informasi dari saksi yang sempat melihat pelaku dan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan terus kami kembangkan, hingga akhirnya berhasil kami tangkap," jelasnya. BACA JUGA : Sebelum Dikeroyok, Maling Motor di Cikupa Bacok Warga

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah golok, dua unit ponsel, satu buah mata kunci letter T dan satu unit sepeda motor Satria FU nopol B-6545-GZH milik korban.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," tandasnya.(RAZ)

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

KOTA TANGERANG
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 44 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, Nilai Barang Bukti Rp200 Juta

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 44 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, Nilai Barang Bukti Rp200 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:00

Polres Metro Tangerang Kota bersama jajaran Polsek membongkar 37 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras ilegal sepanjang bulan September 2026.

KAB. TANGERANG
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang, Satu WNA Diamankan

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang, Satu WNA Diamankan

Kamis, 1 Oktober 2026 | 16:00

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menggerebek gudang penyimpanan dan peredaran obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik impor ilegal di Kawasan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill