Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com- Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya menjerat Lukman Nurdin Hidayat, 36 tersangka pembunuh istri dan dua anaknya di Perumahan Graha Sienna 1 Blok M Nomor 10/21 RT 02/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Jumat (13/10/2017) malam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena kedua korban, yakni Syifa Syakila, 8, dan Carisa Humaira, 3, yang tewas dalam peristiwa tersebut.
"Korban anak dibawah umur. Ancamannya 15 tahun, tapi karena korban ada yang dibawah umur maka ditambah 5 tahun, sehingga menjadi maksimal 20 tahun penjara, " ujar Wiwin, Sabtu (14/10/2017) di lokasi peristiwa berdarah tersebut.
Tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang, tambah Wiwin sudah mengakui perbuatannya serta menyesali tindakannya yang telah menghilangkan nyawa istri dan kedua putrinya.
"Pelaku sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya, bahkan ia menyerahkan diri usai melakukan pembunuhan tersebut," tambahnya.
Ditanya soal motif pembunuhan tersebut, mantan Kapolsek Balaraja tersebut pun mengatakan awalnya dipicu oleh perselisihan antara tersangka dengan istrinya. Persoalan ekonomi didalam keluarga tersebut menjadi api yang menyulut peristiwa berdarah tersebut.
Bahkan, dari informasi yang dihimpunnya dari saksi maupun warga sekitar, percekcokan pasangan suami istri tersebut sudah berlangsung cukup lama.
"Peristiwa tadi malam klimaksnya, setelah percekcokan tersebut berlangsung cukup lama," imbuhnya.
Untuk melengkapi berkas baik keterangan saksi maupun pihak keluarga korban, beberapa anggota keluarga korban pun telah berdatangan ke RSU Tangerang. Korban sendiri berasal dari Lampung, sementara tersangka berasal dari Magelang. Di perumahan tersebut, keluarga yang dikenal baik oleh warga setempat menempati rumah tersebut sejak tahun 2012.
Ditanya awak media dimana ketiga jasad korban tersebut akan dimakamkan, Wiwin belum bisa memberikan keterangan. "Soal itu nanti keputusan dari pihak keluarga korban," tukasnya.(DBI/HRU)
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGKontingen Kota Tangerang tengah menunggu pengumuman resmi gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026.
Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.
Pengembang perumahan bersubsidi Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Land) berkolaborasi dengan dunia akademik melalui kerja sama penelitian bersama Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews