The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TANGERANGNEWS.com-Sejumlah bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Pasar Kemis Km 6,5, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Pasar Kemis dirobohkan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang yang dibantu aparat gabungan dari TNI dan Polri, Selasa (24/10/2017).
Untuk merobohkan bangunan yang sudah berdiri selama 20 tahun di atas tanah milik Pemkab Tangerang tersebut, petugas menurunkan satu alat berat. Satu persatu dinding bangunan berbentuk kontrakan tersebut dirobohkan.
Tak ada perlawanan dari penghuni maupun pemilik bangunan, meskipun saat proses pembongkaran tersebut masih ada salah satu penghuni yang belum mengosongkan kamarnya.
Petugas pun kemudian membantu mengangkut mengeluarkan barang-barang milik penghuni kontrakan. Selain berbentuk kontrakan, bangunan yang lokasinya persis dipinggir Jalan Raya Pasar Kemis tersebut, di bagian depan berbentuk toko dan kantor.
Sementara tumpukan karung bekas tampak menggunung di bagian belakang. Rupanya lokasi tersebut digunakan juga untuk tempat pemilahan limbah karung bekas.
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan pembongkaran bangli dilakukan karena saat ini tengah dilakukan normalisasi situ Cilongok d iatas tanah seluas 40 hektar melalui program karya bakti TNI.
"Sebelumnya sudah kami sosialisasi, berikan surat peringatan satu sampai tiga kepada yang bersangkutan untuk membongkar bangunannya sendiri, namun tidak diindahkan," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis pukul 13.30 WIB, pembongkaran bangunan tersebut masih berlangsung.(RAZ/HRU)
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TODAY TAGPetugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026
Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews