TANGERANGNEWS-Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat industri shabu-shabu yang beralamat di Jalan Taman Parahiyangan II, No 15, Perumahan Villa Permata, Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (12/2) siang.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menyita sebanyak 200 gram sabu siap pakai serta sejumlah peralatan dan bahan-bahan kimia untuk membuat sabu.
Sebelumnya, tempat tempat tersebut telah diselidiki petugas selama satu bulan. Dari informasi masyarakat sekitar, diketahui indutri shabu itu di kelola oleh satu keluarga yang berjumlah lima orang.
“Kita mengetahi rumah tersebut ditempati oleh HRY (DPO sekaligus bigbos). Rumah tersebut sudah dihuni sejak satu tahun lalu. Sementara rumah tersebut telah dijadikan tempat pembuatan sabu-sabu sejak enam bulan lalu,” ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra.
Tak berapa lama kemudian, tim berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni RDY alias TT di Apartemen Mediterania, yang ternyata merupakan orang kepercayaan HRY. Sedangkan TLM alias SFT dan RD adalah istri HRY. Sedangkan WNT dan YNT adalah pembantu yang kini diamankan di Polda untuk dimintai keterangan. “Mereka adalah keluarga HRY yang bertugas sebagai peracik,” ungkap Anjan
Anjan menjelaskan, dalam waktu satu minggu para tersangka bisa memproduksi shabu sebanyak 1 kg. “Jika dihitung mereka mampu meraup keuntungan sebanyak Rp10,5 miliar dalam satu bulan,” paparnya.
Anjan juga menambahkan kalau kelima tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan, mereka bisa dikenakan pasal 113 ayat (2) junto 132 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.(rangga)