Connect With Us

Warga Kronjo Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil

Mohamad Romli | Minggu, 5 November 2017 | 12:00

SM, 39, Pelaku penipuan modus gadai mobil ditahan di Mapolsek Kronjo. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rahmat, 46, warga Desa Blukbuk, Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penipuan modus gadai mobil.

Awalnya korban merasa sangat percaya ketika SM, 39, datang ke rumahnya menawarkan untuk menggadaikan mobil Toyota Avanza tahun 2014, karena mobil tersebut surat-suratnya lengkap.

Korban pun kemudian menyerahkan uang Rp31 juta, sementara mobil tersebut kemudian dipindahtangankan pelaku kepada korban, pada 7 Agustus 2017.

Namun keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminjam mobil tersebut dengan alasan akan digesek nomor mesinnya. Pelaku meyakinkan korban hanya butuh waktu sekitar satu jam. Terbuai omongan pelaku, korban pun menyerahkan mobil tersebut.

Ternyata setelah korban menunggu hingga 24 jam, mobil tersebut tidak juga kembali. Korban pun kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kemuning, Kresek keesokan harinya.

Alangkah kagetnya korban saat mendengar alasan pelaku bahwa mobil tersebut telah ditarik oleh pihak leasing. Upaya korban untuk meminta uangnya dikembalikan pun tak berhasil, meski telah dua kali melayangkan surat somasi kepada tersangka. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Kronjo, Senin (29/8/2017).

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya dua kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku, namun pelaku tidak datang ke Mapolsek Kronjo.

"Akhirnya kami menjemput pelaku dirumahnya, Rabu, 1 November 2017," ujarnya, Minggu (5/11/2017).

Pelaku pun yang kini sudah ditahan di Mapolsek Kronjo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain berdasarkan keterangan korban, polisi juga mengantongi bukti kuitansi asli gadai mobil tersebuytsenilai Rp31 juta, satu lembar surat pernyataan pelaku dan dua lembar surat somasi korban kepada pelaku.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama empat tahun," tukas Uka.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Serunya Tissa Biani Belajar Baca Al-Qur'an Pakai Bahasa Isyarat Bareng Pelajar Tuli di Tangerang

Serunya Tissa Biani Belajar Baca Al-Qur'an Pakai Bahasa Isyarat Bareng Pelajar Tuli di Tangerang

Jumat, 6 September 2024 | 17:21

Aktris cantik Tissa Biani baru-baru ini menjadi relawan dalam acara "Berbagi Paket Kemerdekaan dan Dukung Program Tuli Mengaji" yang diadakan di Sekolah Khusus YKDW 02 Tangerang pada pertengahan Agustus 2024, lalu.

KAB. TANGERANG
Lebih dari 7.000 Pelamar Daftar Formasi CPNS Pemkab Tangerang, Damkar Paling Diminati 

Lebih dari 7.000 Pelamar Daftar Formasi CPNS Pemkab Tangerang, Damkar Paling Diminati 

Sabtu, 7 September 2024 | 22:13

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuka 500 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, yang terdiri dari 272 posisi tenaga kesehatan dan 228 tenaga teknis.

BANTEN
Kalifah Banten Tampilkan Leuit Baduy di MTQ Nasional Kaltim 2024

Kalifah Banten Tampilkan Leuit Baduy di MTQ Nasional Kaltim 2024

Sabtu, 7 September 2024 | 22:39

Kafilah Provinsi Banten menampilkan Leuit Baduy pada Pawai Taaruf Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke XXX Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill