TANGERANGNEWS.com-Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Tangerang memblokir Jalan Raya Serang tepatnya di depan Pos Lantas Jalan Baru, Tigaraksa, Selasa (7/11/2017).
Ratusan buruh tersebut mulai memadati area lampu merah Tigaraksa sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka memarkir sepeda motor di tengah jalan menuju Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Sementara puluhan orang lainnya berbaris ditengah Jalan Raya Serang.
Akibatnya, kemacetan pun tak terhindarkan, karena hanya satu lajur yang disisakan, sehingga kendaraan dari arah Balaraja maupun sebaliknya harus mengantri saat melintas di lokasi.
Petugas dari Kepolisian Polresta Tangerang dan Dinas Perhubungan sibuk mengatur arus lalu lintas, bahkan dua Kapolsek, yakni Kapolsek Cikupa, Kompol Idrus Madaris dan Kapolsek Panongan, AKP Trisno T Uji terjun langsung mengatur arus lalu lintas.
Aksi blokir jalan tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit, ratusan buruh dengan empat mobil komando itu kemudian meluncur menuju kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang di Sukamulya.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan buruh mengatakan, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang Pengupahan, namun lebih kepada upah layak sesuai dengan kebutuhan hidup di Kabupaten Tangerang.
"Kami menuntut kenaikan upah tahun 2018 sebesar Rp4.200.000," kata seorang orator dari atas mobil komando.
Setelah berorasi, mereka kemudian meninggalkan lokasi menuju kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. Arus lalu lintas pun yang sempat macet kembali lancar.(RAZ/HRU)