Connect With Us

Polisi Tangkap Tiga Terduga Penganiayaan Dua Sejoli di Cikupa

Mohamad Romli | Senin, 13 November 2017 | 17:00

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif saat dimintai keterangannya oleh wartawan TangerangNews, Senin (13/11/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Tiga orang diamankan Polisi karena diduga menjadi penggerak aksi penganiayaan dua pasangan kekasih yang diduga mesum di Cikupa, Senin (13/11/2017).

"Kami sudah menangkap tiga orang yang diduga menjadi dalang penganiayaan tersebut," ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif kepada TangerangNews.com.

Ketiga orang tersebut adalah G, 41, T, 44, dan A, 37. Ketiganya adalah warga sekitar dan saat ini diamankan di Mapolresta Tangerang. 

"Ketiga orang yang kami tangkap adalah Ketua RT, Ketua RW dan seorang warga," jelasnya. 

Ketiganya diduga sebagai pihak yang menggerakkan warga untuk menganiaya kedua korban. Bahkan memerintahkan warga untuk selfi dengan korban yang kondisinya tak sehelai benang pun melekat ditubuhnya.

Sabilul juga mengatakan sudah meminta keterangan dari korban laki-laki yang berinisial R, 28 dan korban perempuan berinisial M, 20. 

"Keduanya statusnya berpacaran dan akan segera menikah," tambahnya. 

Dari keterangan dua korban tersebut, tambahnya, dugaan perbuatan mesum yang dituduhkan warga dibantah oleh korban.

"Memang posisi korban sedang didalam kontrakan, namun posisi pintu tidak tertutup," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kami juga masih memburu pelaku perekam dan penggugah video tersebut ke media sosial," tukasnya.(RAZ/HRU)

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill