TANGERANGNEWS.com-Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan empat orang pria yang tengah asyik bermain judi kartu remi di Kampung Batok, Desa Karangharja, Cisoka, Minggu (19/11/2017).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, keempat pria tersebut tidak bisa mengelak tengah berjudi karena saat digrebek, ditemuan uang tunai Rp1.140.000 serta satu set kartu remi.
"Empat tersangka tersebut tertangkap basah sedang berjudi remi di lokasi tersebut sekitar pukul 00.15 WIB," ujarnya, Senin (20/11/2017).
Barang BUKTI
Keempat pria tersebut adalah warga Cisoka dengan inisial S, 22, DA, 26, WD, 37, dan AL, 44. "Mereka langsung diamankan ke Mapolresta Tangerang," tambahnya.
Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat keempatnya dengan Pasal 303 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)