Connect With Us

Massa Aksi Buruh Sempat Geruduk PT Tirta Marta di Cikupa

Mohamad Romli | Kamis, 23 November 2017 | 13:00

Para Buruh yang berunjuk rasa Sempat Swiping ke PT Tirta Marta di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/11/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEwS.com-Ribuan massa buruh yang bergerak menuju kantor Gubernur Banten sempat berhenti di depan PT Tirta Marta, Jalan Raya Serang Km 17,2, Desa Bojong, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/11/2017).

Massa aksi memberikan solidaritas kepada 47 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. "Dari 47 buruh yang di PHK, diantaranya seluruh pengurus serikat pekerja," ujar Encep Mansuri, Ketua SPSI perusahaan tersebut.

Selain berorasi, massa aksi juga memaksa untuk mengibarkan bendera serikat buruh di dalam pabrik. Sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dengan petugas keamanan pabrik tersebut. Namun ketegangan itu mereda setelah bendera buruh diizinkan untuk dikibarkan. 

Setelah sekitar 20 menit berhenti di depan pabrik, ribuan massa aksi yang akan menuju kantor Gubernur Banten tersebut kembali bergerak sekitar pukul 13.00 WIB.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill