Connect With Us

Penyebar Video Dua Sejoli yang Diarak di Cikupa Mengaku Cuma Iseng

Mohamad Romli | Kamis, 23 November 2017 | 16:00

GS tersangka penyebar video pasangan yang dibugilkan warga di Cikupa ditangkap petugas Polresta Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perbuatan GSD, 18, harus menjadi pembelajaran bagi para pengguna internet dan media sosial, karena perilaku isengnya, kini ia terancam pidana enam tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pemuda kelahiran Sumatera Selatan yang mengontrak di Jatiuwung, Kota Tangerang tersebut diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang karena telah menyebarluaskan dua video penganiayaan terhadap sejoli R dan M, yang dituduh berbuat mesum beberapa waktu yang lalu di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa.

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, awalnya GSD iseng masuk ke aplikasi Facebook dari telepon selulernya pada Minggu, (12/11/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kemudian, di halaman beranda akun Facebooknya, ia melihat sebuah akun atas nama khadafi membagikan video penganiayaan sejoli itu yang berasal dari dari akun Jharann Buang.

"Karena tersangka tertarik dengan judul yang ditulis oleh akun Facebook Jharann Buang, tersangka kemudian mengunduh video tersebut," ujarnya saat menggelar press release dihalaman Mapolresta Tangerang, Kamis (23/11/2017).

Tak hanya mengunduh dua video, pemuda tersebut pun mengunggah kembali dua video itu ke akun Facebooknya sekitar pukul 22.00 WIB.

Hingga Senin (13/11/2017), sekitar pukul 13.00 WIB atau 15 jam kemudian, 3.000 akun sudah memberikan like terhadap  dua video yang diunggahnya. 

Beragam komentar pun bermunculan, diantaranya ada yang meminta kedua video tersebut dihapus. "Tersangka pun kemudian menghapus dua video yang melanggar kesusilaan tersebut dari akun Facebooknya," tambah Sabilul.

GSD pun kemudian diciduk polisi setelah Tim Cyber Reskrim Polresta Tangerang mencari pelaku pengunggah video bermuatan kekerasan dan pornografi sehingga menjadi viral di media sosial.

"Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar masyarakat sadar hukum, tidak main hakim sendiri, serta menggunakan media sosial dengan bijak," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
695 Koperasi Merah Putih di Banten Telah Beroperasi, 540 Belum Memiliki Gerai

695 Koperasi Merah Putih di Banten Telah Beroperasi, 540 Belum Memiliki Gerai

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:52

Gubernur Banten Andra Soni menyebut sebanyak 695 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayahnya telah resmi beroperasi.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

KOTA TANGERANG
Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 22 Pos Pantau, Antisipasi Tawuran hingga Curat

Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 22 Pos Pantau, Antisipasi Tawuran hingga Curat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:05

Polres Metro Tangerang Kota menggelar Kegiatan Kepolisian Pos Pantau dalam rangka Operasi Cipta Kondisi guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill