Connect With Us

Penyebar Video Dua Sejoli yang Diarak di Cikupa Mengaku Cuma Iseng

Mohamad Romli | Kamis, 23 November 2017 | 16:00

GS tersangka penyebar video pasangan yang dibugilkan warga di Cikupa ditangkap petugas Polresta Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perbuatan GSD, 18, harus menjadi pembelajaran bagi para pengguna internet dan media sosial, karena perilaku isengnya, kini ia terancam pidana enam tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pemuda kelahiran Sumatera Selatan yang mengontrak di Jatiuwung, Kota Tangerang tersebut diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang karena telah menyebarluaskan dua video penganiayaan terhadap sejoli R dan M, yang dituduh berbuat mesum beberapa waktu yang lalu di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa.

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, awalnya GSD iseng masuk ke aplikasi Facebook dari telepon selulernya pada Minggu, (12/11/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kemudian, di halaman beranda akun Facebooknya, ia melihat sebuah akun atas nama khadafi membagikan video penganiayaan sejoli itu yang berasal dari dari akun Jharann Buang.

"Karena tersangka tertarik dengan judul yang ditulis oleh akun Facebook Jharann Buang, tersangka kemudian mengunduh video tersebut," ujarnya saat menggelar press release dihalaman Mapolresta Tangerang, Kamis (23/11/2017).

Tak hanya mengunduh dua video, pemuda tersebut pun mengunggah kembali dua video itu ke akun Facebooknya sekitar pukul 22.00 WIB.

Hingga Senin (13/11/2017), sekitar pukul 13.00 WIB atau 15 jam kemudian, 3.000 akun sudah memberikan like terhadap  dua video yang diunggahnya. 

Beragam komentar pun bermunculan, diantaranya ada yang meminta kedua video tersebut dihapus. "Tersangka pun kemudian menghapus dua video yang melanggar kesusilaan tersebut dari akun Facebooknya," tambah Sabilul.

GSD pun kemudian diciduk polisi setelah Tim Cyber Reskrim Polresta Tangerang mencari pelaku pengunggah video bermuatan kekerasan dan pornografi sehingga menjadi viral di media sosial.

"Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar masyarakat sadar hukum, tidak main hakim sendiri, serta menggunakan media sosial dengan bijak," tukasnya.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

KOTA TANGERANG
Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:09

Warga di sekitar kawasan Pintu Air 10, Kota Tangerang, dikejutkan oleh aksi seorang pria yang nekat menceburkan diri ke aliran Sungai Cisadane, Selasa 4 Agustus 2026, sore.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill