TANGERANGNEWS.com-Suamiati, 40, tidak pernah menyangka jika AR, 36, pria yang dikenalnya adalah seorang penipu. Ia baru sadar motor miliknya raib setelah dipinjam pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut.
Kejadian itu bermula saat AR yang sudah dikenalnya datang ke kediamannya pada Minggu (22/10/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah hampir dua jam bertamu, AR yang tercatat sebagai warg Desa Kayu Bongkok, Sepatan itu pun mengutarakan maksudnya untuk meminjam motor Honda Vario Nopol B-6232-GVN dengan alasan ada pekerjaan.
Tanpa menaruh curiga karena dijanjikan motor tersebut akan dikembalikan keesokan harinya, korban pun menyerahkan kunci motor berikut STNK.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tak lagi bertandang ke rumah korban di Desa Kosambi, Sukadiri. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Mauk pada Senin (6/11/2017).
Setelah mendapatkan laporan, polisi pun kemudian berusaha memancing pelaku untuk keluar dari persembunyiannya.
"Kami memancing pelaku melalui korban untuk bertemu. Korban dan pelaku berkomunikasi melalui telepon, tapi korban pakai identitas palsu, akhirnya pelaku mau diajak bertemu," ujar Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro kepada TangerangNews.com, Sabtu (25/11/2017).
Pelaku akhirnya dibekuk tim Reskrim Polsek Mauk pada saat pertemuan itu Kamping Gintung Tugu, Desa Kosambi, Mauk, Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui jika motor tersebut sudah dijualnya seharga Rp3 juta kepada seseorang di Teluknaga. "Namun pelaku yang diduga sebagai pembeli sepeda motor tersebut belum dapat diketemukan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)