Sudah 6 Hari Terbakar, Hujan Buatan untuk TPA Jatiwaringin Malah Tertunda Akibat Hal Ini
Minggu, 5 Juli 2026 | 19:50
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus ditunda kembali.
TANGERANGNEWS.com-Entah apa yang terlintas dibenak ST, 17, sehingga tega mencuri motor milik temannya sendiri MN, 16, padahal kedua remaja putri itu berteman sudah lama.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku dengan korban bersama-sama tengah menginap di rumah IS, 19, di Kampung Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Mauk, Minggu (26/11/2017).
BACA JUGA :
Sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak pulang, korban memeriksa motornya. Namun alangkah kagetnya ia saat sepeda motor Honda Vario nopol B-6507-TWP miliknya yang diparkir di depan rumah itu sudah tidak ada.
Korban pun panik, ia kemudian mencari telepon selulernya. Namun ternyata telepon seluler merek Xiaomi Redmi yang disimpan di dalam tas kecil juga raib.
Ditengah kepanikan itu, korban pun kocar-kacir mencari motornya, ia kemudian mendapatkan informasi IK, 45, warga setempat yang menjadi saksi kasus itu bahwa ia melihat motor tersebut dikendarai oleh SH.
Korban kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Mauk.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Minggu (10/12/2017).
Tak butuh waktu lama, pelaku yang tercatat warga Rajeg itu dibekuk ditempat tongkrongannya di wilayah Jakarta Barat.
"Saat ditangkap, korban tengah membawa motor tersebut," tambahnya.
Ditanya motif pelaku yang tega mencuri motor temannya sendiri, Teguh menjelaskan pelaku ingin menguasai dan memiliki motor tersebut.
Pengaruh buruk lingkungan pelaku membuatnya nekat melakukan pencurian itu.
"Pelaku adalah anak korban broken home, sehingga ia kurang perhatian dan kasih sayang," tukasnya.
Meski masih berstatus anak dibawah umur, pelaku tetap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(DBI/HRU)
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus ditunda kembali.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.
Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews