TANGERANGNEWS- Sekolah taman kanak-kanak (TK) Islam Assalam Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangsel menjadi sasaran kegiatan sosialisasi Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, seperti penggunaan helm standar. menyalakan lampu siang hari bagi pengendara sepeda motor serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
Menurut Kasubsi STNK Samsat Kabupaten Tangerang AKP. Sigit Dany Setiyono kegiatan pembinaan dengan tujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran tentang tertib berlalu lintas pada usia dini. “ Selain itu untuk mewujudkan ketertiban wajib pajak. Samsat Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya, siang ini.
Terkait hal ini, petugas Samsat Kabupaten Tangerang, setiap pagi hari pada jam-jam kerja selalu memberikan pengarahan dan mensosialisasikan, pentingnya berlaku tertib berlalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Lebih lanjut, dia mengatakan sebagai-mana Undang-undang RI no 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan Jalan raya. Khususnya pasal 108 ayat 1 , para pengendara sepeda motor wajib menggunakan lajur sebelah kiri.
Tampak di lokasi, petugas Samsat juga sudah membangun kawasan untuk praktik berlalu lintas oleh murid TK. Seperti lampu pengatur jalan, berbagai jenis rambu-rambu, dan lainnya yang menyangkut cara dan tata tertib ber lalu lintas.(dedi)