TANGERANGNEWS.com-Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tigaraksa selama periode tahun 2017 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, institusi tersebut menerima 6.255 permohonan dan gugatan cerai dari pasangan suami-istri.
"Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2016 yang hanya berkisar 5.600 permohonan dan gugatan cerai," ujar Jaenudin, humas pengadilan agama Tigaraksa kepada TangerangNews.com diruang kerjanya, Senin (8/1/2018).
Ditanya soal penyebab permohonan dan gugatan cerai tersebut, Jaenudin menyampaikan terjadi fenomena baru yang menyebabkan rusaknya bangunan rumah tangga, yakni perselingkuhan yang berawal dari media sosial.
"Itu memang tidak bisa dipungkiri, awalnya bertemu di media sosial, kemudian berlanjut ke perselingkuhan dan akhirnya diketahui pasangannya," jelasnya.
Namun menurutnya, medsos tidak bisa dijadikan kambing hitam atas meningkatnya angka pengajuan permohonan cerai tersebut, karena sebagai media sosial, semestinya digunakan dengan bijak.
"Semua kembali kepada pribadi masing-masing," imbuhnya.
BACA JUGA :
Selain perselingkuhan, faktor klasik yang sering meruntuhkan rumah tangga yakni masalah ekonomi masih mendominasi perceraian. Kesulitan ekonomi yang melanda sebuah keluarga akhirnya berujung pada keputusan salah satu pihak, baik istri maupun suami untuk memutuskan ikatan sakral itu.
"Sekitar 85 persen kasusnya sudah putus di 2017, sisanya masih diproses di tahun ini," tukasnya.(RAZ/HRU)