Connect With Us

Banjir, Jalan Raya Serang-Cikupa Macet Parah

Mohamad Romli | Senin, 5 Februari 2018 | 19:00

Banjir menggenangi Jalan Raya Serang-Cikupa, Senin (5/2/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Hujan deras yang mengguyur wilayah Tangerang sejak siang tadi menyebabkan banjir di ruas Jalan Raya Serang Km 15, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (5/2/2018). Akibat dari banjir tersebut, terjadi kemacetan panjang di dua lajur jalan.

Asep, pemilik toko di Pasar Cikupa kepada TangerangNews.com mengatakan, banjir di ruas jalan tersebut  kerap terjadi setiap hujan deras. "Penyebabnya drainase tidak berfungsi maksimal," ujarnya.

Masih kata Asep, air mulai terkonsentrasi di titik lokasi tersebut sejak pukul 15.00 WIB, kemudian mulai meninggi pada pukul 16.00 WIB.

Pantauan TangerangNews.com pukul 18.30 WIB, ketinggian air di ruas jalan yang menuju Bitung sekitar 30 centimeter, sehingga beberapa sepeda motor yang terjebak banjir pun mogok.

Sementara, kondisi lalu lintas dua arah sebelum lokasi banjir macet hingga beberapa kilometer.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill