Connect With Us

Kepergok Hendak Curi Motor di Mauk, Dua Pria ini Dibekuk Warga

Mohamad Romli | Sabtu, 24 Februari 2018 | 14:00

Ilustrasi Pencurian Motor (istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Warga di Jalan HM Soleh,  RT 10/03 Kelurahan Mauk Timur, Mauk, Kabupaten Tangerang menggagalkan aksi dua pria yang diduga akan melakukan pencurian sepeda motor dilokasi tersebut, Jumat (23/2/2018).

Aksi kedua tersangka tersebut yakni AR, 27, dan SF, 25, sekitar pukul 18.30 WIB dipergoki oleh Purwanto, pedagang yang memiliki warung dilokasi itu.

Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro kepada TangerangNews.com  membeberkan kronologis peristiwa tersebut.

Menurut Teguh, kedua tersangka yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol A-3508-ZV diketahui saksi tiba-tiba berhenti didepan rumah korban, Turmudi. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya Honda Revo nopol B-3465-NTO.

"Saat berhenti itu, saksi melihat salah satu pelaku turun dari motor dan memasuki pekarangan rumah korban.  Lalu diduga hendak mencuri motor milik korban," ujarnya, Sabtu (24/2/2018).

Teguh mengatakan, melihat aksi para tersangka, sontak Purwanto bergegas untuk menghalaunya.

Mengetahui aksinya diketahui oleh warga, salah satu tersangka pun bergegas hendak meninggalkan lokasi tersebut, namun Purwanto berusaha menghentikannya.

"Saksi sempat didorong oleh para tersangka. Aksi saling dorong pun terjadi antara para pelaku dengan saksi," tambahnya.

Suara keributan tersebut pun akhirnya didengar oleh warga sekitar. Warga yang hendak menunaikan salat Magrib pun akhirnya keluar rumah.

"Saat itu, anggota kami tengah melintas dilokasi. Kedua tersangka kemudian kami amankan ke Mapolsek Mauk," jelasnya.

Setelah diintegrosi, kata Teguh, kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang itu mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya.

"Tapi masih kami kembangkan," tukasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo yang diduga hendak dicuri tersangka, serta kunci letter T dan anak kuncinya milik tersangka.

Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan.(DBI/HRU)

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill