Connect With Us

Kepergok Hendak Curi Motor di Mauk, Dua Pria ini Dibekuk Warga

Mohamad Romli | Sabtu, 24 Februari 2018 | 14:00

Ilustrasi Pencurian Motor (istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Warga di Jalan HM Soleh,  RT 10/03 Kelurahan Mauk Timur, Mauk, Kabupaten Tangerang menggagalkan aksi dua pria yang diduga akan melakukan pencurian sepeda motor dilokasi tersebut, Jumat (23/2/2018).

Aksi kedua tersangka tersebut yakni AR, 27, dan SF, 25, sekitar pukul 18.30 WIB dipergoki oleh Purwanto, pedagang yang memiliki warung dilokasi itu.

Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro kepada TangerangNews.com  membeberkan kronologis peristiwa tersebut.

Menurut Teguh, kedua tersangka yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol A-3508-ZV diketahui saksi tiba-tiba berhenti didepan rumah korban, Turmudi. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya Honda Revo nopol B-3465-NTO.

"Saat berhenti itu, saksi melihat salah satu pelaku turun dari motor dan memasuki pekarangan rumah korban.  Lalu diduga hendak mencuri motor milik korban," ujarnya, Sabtu (24/2/2018).

Teguh mengatakan, melihat aksi para tersangka, sontak Purwanto bergegas untuk menghalaunya.

Mengetahui aksinya diketahui oleh warga, salah satu tersangka pun bergegas hendak meninggalkan lokasi tersebut, namun Purwanto berusaha menghentikannya.

"Saksi sempat didorong oleh para tersangka. Aksi saling dorong pun terjadi antara para pelaku dengan saksi," tambahnya.

Suara keributan tersebut pun akhirnya didengar oleh warga sekitar. Warga yang hendak menunaikan salat Magrib pun akhirnya keluar rumah.

"Saat itu, anggota kami tengah melintas dilokasi. Kedua tersangka kemudian kami amankan ke Mapolsek Mauk," jelasnya.

Setelah diintegrosi, kata Teguh, kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang itu mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya.

"Tapi masih kami kembangkan," tukasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo yang diduga hendak dicuri tersangka, serta kunci letter T dan anak kuncinya milik tersangka.

Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan.(DBI/HRU)

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

SPORT
Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:21

Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill