TANGERANGNEWS-Sidang kasus kepemilikan senjata tanpa izin yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , hari ini, dibatalkan.
Pasalnya dua saksi kunci yang melaporkan peristiwa tersebut yakni, yakni Nini Sri Rejek dan Febriansyah, tidak dapat menghadiri persidangan. Menurut Jaksa Penuntut Umum Riyadi, tidak hadirnya saksi telah diberitahukan dalam surat izin dengan alasan delik aduan terhadap kasus tersebut sudah dicabut.
Padahal, kata dia, dalam kasus ini mereka adalah saksi pengadu dan saksi pelapor, sehingga wajib memberikan keterangan sebagai saksi dalam delik biasa. “Sebenarnya memang delik pengaduan dalam kasus pencemaran nama baik yang mereka laporkan sudah dicabut, tapi delik biasa yakni kasus kepemilikan senjata tanpa izin itu tidak bisa dicabut,” paparnya saat ditemui usai sidang, Kamis (10/3).
Riyadi menilai, ketidak hadiran mereka hanya karena kesalahan penafsiran. Untuk itu, pihaknya akan meminta kepada dua saki tersebut untuk hadi pada sidang berikutnya. “Saya maklum kalau mereka tidak tahu. Mungkin menurut mereka ketika sudah mencabut delik pengaduan dirinya sudah selesai. Padahal delik tentang senjata api masih terus berlanjut,” katanya.
Sementara jika dalam tiga kali panggilan saksi Nini Sri Rejek dan Febriansyah tidak juga mau hadir dalam persidangan, Riyadi menegaskan akan mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa. “Ada hal yang harus diperhatikan oleh semua warga Negara yakni menjadi saksi merupakan kewajiban semua masyarakat dan tidak bisa ditolak. Kalau perlu saya akan panggil paksa,” tegas Riyadi.
Dengan tidak hadirnya dua saksi kunci tersebut, mengakibatkan persidangan yang diketuai Haran Tarigan diundur hingga Kamis (28/3) minggu depan.(rangga)