Connect With Us

Bau Busuk di Balaraja Menyengat Ternyata Mayat Bayi

Mohamad Romli | Selasa, 13 Maret 2018 | 20:00

Jasad yang diduga bayi ditemukan ditempat pembuangan sampah Kampung Kalanturan RT 01/02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja , Selasa (13/3/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Bau menyengat di Kampung Kalanturan, RT 01/02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, ternyata karena terdapat mayat bayi. 

“Awalnya dikira bau apa sampai menyengat hidung warga. Setelah ada warga yang mengecek, enggak tahunya mayat bayi,” ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andriyanto saat dikonfirmasi TangerangNews.com, Selasa (13/3/2018).

Menurut Kapolsek, awal mula yang menemukan mayat bayi tersebut Maryati,48. "Benar, ditemukan sekitar pukul 14.30 WIB," ujarnya.

Setelah mencium bau busuk dari lokasi tempat warga membuang sampah, Maryati melihatnya. "Saksi melihat sesosok mayat bayi yang terbungkus tas warna putih transparan motip biru merek Adidas," tambahnya.

Saat ditemukan, mayat bayi tersebut sudah dalam keadaan busuk dan diperkirakan sudah beberapa hari dilokasi itu.

"Kami sudah mengevakuasinya," tukasnya.(DBI/RGI)

BISNIS
Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Pengurus, Nobuya Kawasaki Dicalonkan Jadi Direktur Utama

Jumat, 6 Maret 2026 | 10:37

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengumumkan rencana perubahan susunan pengurus perseroan.

KOTA TANGERANG
Komisi III Desak PT TNG Percepat Penataan Pasar Lama 

Komisi III Desak PT TNG Percepat Penataan Pasar Lama 

Senin, 9 Maret 2026 | 08:48

Komisi III DPRD Kota Tangerang mendesak PT Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola kawasan Pasar Lama agar lebih serius melakukan penataan

NASIONAL
Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Minggu, 8 Maret 2026 | 18:49

Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal 30 hari sejak mulai beroperasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill