Connect With Us

Hakim Bingung Soal Senjata Mantan Kasat Reskrim

| Kamis, 18 Maret 2010 | 22:08

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

 
TANGERANGNEWS-Salah seorang anggota Polda Metro Jaya yang bertugas bagian pengawasan senjata api Mustaffa, 48, dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dengan terdakwa mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya, di Pengadilan Negeri Tangerang, sore ini.
 
Namun keterangan Musaffa membingungkan majelis hakim yang diketuai Haran Tarigan. Menurut hakim, keterangan yang dipaparkan saksi tidak sesuai dengan materi pembahasan sidang terkait kepemilikan dan perizinan senjata api organik milik terdakwa. “Saya bingung dengan keterangan saudara,” kata Hakim anggota Tahan Simamora
 
Saat memberikan keterangannya, Musaffa mengaku ditugaskan oleh satuannya untuk menjadi saksi ahli dalam kasus itu. Tetapi dia mengaku hanya mengetahui seputar data senjata api non organik saja. “Sebenarnya bidang saya pengawasan senjata non organik,” katanya kepada majelis hakim.
 
Meski demikian, Musaffa menjelaskan bahwa  kepemilikan senjata api organik anggota Polri harus berdasarkan izin pimpinan kesatuannya. Sedangkan jika hal tersebut dilanggar, maka kasusnya hanya diproses di Propam dan dikenakan saksi Indisipliner. “Setahu saya belum pernah ada yang diproses secara pidana,” kata Musaffa.
 
Namun keterangan Musaffa ini dimentahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi. Menurutnya, kasus kepemilikan senjata api tanpa izin diproses secara pidana sebagaimana terjadi dalam kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putera Rajawali Banjaran. Riyadi sendiri mengakui, ia sendiri yang memanggil saksi Musaffa itu. “Karena namanya sudah tercantum dalam berkas dakwaan,” katanya.
 
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam itu juga dihadirkan 2 senjata api milik terdakwa. Keduanya berjenis revolver model Kevin dan Pindad. Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi kunci.
 
Seperti diketahu, AKP Dewa Wijaya dijerat Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang karena memiliki senjata api tanpa izin. Sebelumnya ia juga dilaporkan seorang warga sipil, Niniek Sri Rejeki ke Polda Metro Jaya karena melakukan penodongan terhadap Febrian, asistennya pada 16 Desember 2009, di Kawasan Lippo Karawaci. Tapi kemudian, laporan penodongan tersebut dicabut korban.(rangga)

BANTEN
Bapenda Banten Pungut Pajak Alat Berat, Segini Tarifnya

Bapenda Banten Pungut Pajak Alat Berat, Segini Tarifnya

Kamis, 14 November 2024 | 07:30

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tengah gencar mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui pemungutan pajak alat berat.

HIBURAN
Mengenal Bunga Rafflesia Arnoldii yang Jadi Penyebab Wabah Zombie di Serial Zona Merah

Mengenal Bunga Rafflesia Arnoldii yang Jadi Penyebab Wabah Zombie di Serial Zona Merah

Rabu, 13 November 2024 | 10:30

Platform streaming online Vidio baru saja merilis serial original terbarunya, bertajuk Zona Merah.

TANGSEL
Viral Kasus Catcalling, Gerinda Tangsel Imbau Pendukung Benyamin-Pilar Jaga Sikap

Viral Kasus Catcalling, Gerinda Tangsel Imbau Pendukung Benyamin-Pilar Jaga Sikap

Jumat, 15 November 2024 | 21:56

Partai Gerinda Tangsel mengimbau terhadap pendukung Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan untuk menjaga sikap saat berada di ruang publik, Jumat 15 November 2024.

TOKOH
Ada 2 Sosok Paman Prabowo Subianto di TMP Taruna Tangerang, Begini Sejarahnya

Ada 2 Sosok Paman Prabowo Subianto di TMP Taruna Tangerang, Begini Sejarahnya

Minggu, 10 November 2024 | 14:34

Dua sosok paman Presiden RI Prabowo Subianto yang ikut gugur pada tragedi Lengkong pada masa itu, diistirahatkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill