Connect With Us

Hakim Bingung Soal Senjata Mantan Kasat Reskrim

| Kamis, 18 Maret 2010 | 22:08

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

 
TANGERANGNEWS-Salah seorang anggota Polda Metro Jaya yang bertugas bagian pengawasan senjata api Mustaffa, 48, dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dengan terdakwa mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya, di Pengadilan Negeri Tangerang, sore ini.
 
Namun keterangan Musaffa membingungkan majelis hakim yang diketuai Haran Tarigan. Menurut hakim, keterangan yang dipaparkan saksi tidak sesuai dengan materi pembahasan sidang terkait kepemilikan dan perizinan senjata api organik milik terdakwa. “Saya bingung dengan keterangan saudara,” kata Hakim anggota Tahan Simamora
 
Saat memberikan keterangannya, Musaffa mengaku ditugaskan oleh satuannya untuk menjadi saksi ahli dalam kasus itu. Tetapi dia mengaku hanya mengetahui seputar data senjata api non organik saja. “Sebenarnya bidang saya pengawasan senjata non organik,” katanya kepada majelis hakim.
 
Meski demikian, Musaffa menjelaskan bahwa  kepemilikan senjata api organik anggota Polri harus berdasarkan izin pimpinan kesatuannya. Sedangkan jika hal tersebut dilanggar, maka kasusnya hanya diproses di Propam dan dikenakan saksi Indisipliner. “Setahu saya belum pernah ada yang diproses secara pidana,” kata Musaffa.
 
Namun keterangan Musaffa ini dimentahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi. Menurutnya, kasus kepemilikan senjata api tanpa izin diproses secara pidana sebagaimana terjadi dalam kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putera Rajawali Banjaran. Riyadi sendiri mengakui, ia sendiri yang memanggil saksi Musaffa itu. “Karena namanya sudah tercantum dalam berkas dakwaan,” katanya.
 
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam itu juga dihadirkan 2 senjata api milik terdakwa. Keduanya berjenis revolver model Kevin dan Pindad. Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi kunci.
 
Seperti diketahu, AKP Dewa Wijaya dijerat Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang karena memiliki senjata api tanpa izin. Sebelumnya ia juga dilaporkan seorang warga sipil, Niniek Sri Rejeki ke Polda Metro Jaya karena melakukan penodongan terhadap Febrian, asistennya pada 16 Desember 2009, di Kawasan Lippo Karawaci. Tapi kemudian, laporan penodongan tersebut dicabut korban.(rangga)

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill