TANGERANGNEWS- Aparat Polres Metropolitan Kabupaten Tangerang menggerebek sebuah pabrik PT Mustika Manis Utama di Jalan Raya Serang, Cikupa Tangerang, Kamis (18/3) pagi karena menimbun bahan bakan minyak (BBM) jenis solar. Akibat penimbunan solar bersubsidi pemerintah itu negara dirugikan mencapai miliaran rupiah.
Dari lokasi penggerebekan itu polisi menyita tengki ukuran besar tempat penimbunan 1.200 liter BBM, empat drum berisi solar dan dua truk yang digunakan untuk mengangkut solar dari sejumlah SPBU. Selain itu, tiga karyawan perusahan produksi permen karet merek Yosan tersebut turut diamankan. Mereka adalah H Suwarno,30, Parno,27 dan Kamto,25.
Kapolres Metropolitan Kabupaten Tangerang, Kombes Eddy Sumitro Tambunan, menyatakan penimbunan BBM bersubsdi pemerintah itu sudah direncanakan sejak lama karena melibatkan beberapa karyawan produksi permen karet merek Yosan itu sendiri.
“Modus untuk menimbun BBM tersebut adalah dengan cara memodifikasi tengki truk yang semula kapasitas 80 liter diubah menjadi 200 liter untuk menampung solar-solar yang diambil dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tangerang, “kata Eddy Sumitro Tambunan di lokasi penggerebekan.
Tengki truk tersebut, kata Eddy, sengaja diubah sedemikian rupa sehingga tidak menuruh kecurigaan kalau solar yang dibeli dengan harga normal di Stasion Pengisian Bahan Umum (SPBU) atau pom bensi itu tidak dipergunakan untuk industri. “Padahal harga BBM untuk industri beda dengan BBM yang subsidi oleh pemerintah, “ujar Eddy.
Terungkap kasus ini, menurut Edddy, berawal dari kecurigaan petugas saat melihat truk mondar- mandir ke SPBU dalam waktu yang cukup singkat untuk mengisi. Karena curiga petugas kemudian mengikuti dari belakang truk yang mengarah ke PT Mustika Manis Utama. Kecurigaan petugas itu akhirnya terbukti karena BBM yang dibeli di SPBU tersebut dipergunakan untuk pabrik.
(dira)