Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran melanda sebuah lapak limbah di Kampung Cirarab, RT 03/01, Desa Cirarab Legok, Rabu (9/5/2018).
Lapak dengan luas 6x4 meter milik Ahmad Jayaningrat, warga setempat itu diketahui mulai dilahap si jago merah sekitar pukul 14.20 WIB.
Peristiwa itu diduga dipicu akibat puntung rokok yang dibuang ke sekitar tumpukan limbah busa.
"Saksi mengatakan lapak itu dalam kondisi tidak ada pekerja. Dia melihat ada kepulan asap dari arah samping belakang," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuriko.
Bahan yang mudah terbakar mengakibatkan kobaran api semakin membesar, meski warga setempat telah berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Empat unit mobil pemadam kebakaran pun diturunkan ke lokasi kejadian. Api pun berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian.
"Tidak ada koran jiwa dalam peristiwa tersevut. Namun, pemilik ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp100 juta," tukasnya.(DBI/RGI)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Pemerintah kembali membuka peluang penghematan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews