Connect With Us

Sopir Angkot di Tigaraksa Gagahi Anaknya Sendiri

Mohamad Romli | Rabu, 9 Mei 2018 | 18:00

Korban dan Tersangka setelah diamankan di Mapolsek Tigaraksa. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Perbuatan GN, 38, sungguh bejat. Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut menggagahi putrinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa memilukan itu diketahui setelah Erna, ibu kandung korban melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke Mapolsek Tigaraksa, Senin (7/8/2018).

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Dedi Ruswandi, kedua orang tua korban telah bercerai, sementara korban kadang tinggal bersama ayah dan ibu tirinya di Tigaraksa. Sementara sang ibu di Cikande, Serang.

"Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sekitar seminggu yang lalu di rumahnya sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews.com melalui sambungan telepon seluler.

Pelecehan yang dimaksud Dedi, tersangka memaksa korban yang masih anak dibawah umur untuk melayani nafsu seksualnya. Tersangka memaksa korban untuk menanggalkan semua pakaiannya. kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba alat vital korban.

"Tidak sampai terjadi persetubuhan karena korban melawan dan memberontak," tambahnya.

Usai peristiwa itu, korban kemudian kabur dari rumah tersebut dan menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibu kandungnya.

Sontak, Erna pun segera melapor ke Mapolsek Tigaraksa. Korban kemudian dibekuk petugas saat tengah menjalankan profesinya sebagai sopir angkot di wilayah Tigaraksa.

"Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya.  Bahkan ini kedua kalinya. Tersangka juga sering mengintip anaknya itu saat sedang mandi," terang Dedi.

Kini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tigaraksa. Dia dipastikan akan menjalani sebagian masa hidupnya di rutan Jambe untuk jangka waktu yang lama karena penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 33/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.(DBI/RGI)

KOTA TANGERANG
Meski Terlambat, Pj Wali Kota Tangerang Klaim Sudah Cairkan THR Pegawai

Meski Terlambat, Pj Wali Kota Tangerang Klaim Sudah Cairkan THR Pegawai

Jumat, 29 Maret 2024 | 19:02

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengklaim telah mencairkan membelanjakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill