ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-FDR, 35, dan DRT, 42, dua pria ini dipastikan akan mendekam dibalik jeruji besi untuk waktu yang cukup lama, karena diciduk petugas dari Polsek Pasar Kemis, saat menggunakan narkoba jenis sabu di kontrakannya di Kampung Babakan, Kelurahan Binang, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Keduanya tidak bisa menyangkal. Petugas pun kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Pasar Kemis.
Dikatakan Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan kepada awak media, kedua tersangka sudah tercium pihaknya sebagai pemakai aktif barang haram tersebut, sehingga untuk membuktikan dugaan itu, ia menerjunkan personelnya guna melakukan penyelidikan.
"Informasi yang kami himpun, kedua tersangka terlibat transaksi jual beli narkoba jenis sabu, lalu kami lakukan pengintaian hingga ke kontrakan salah satu tersangka," ujarnya, Senin (21/5/2018).
Hasilnya, saat digerebek itu, kedua tersangka sedang menggunakan sabu. Dari hasil penggeledehan kontrakan itu pun, petugas mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
"Saat penggeledahan, kami menemukan dua plastik klip bening berisikan sabu beserta alat hisap dan dua buah korek gas," tambahnya.
Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews