Connect With Us

Pesta Sabu di Curug, 2 Pria Diciduk Polisi

Mohamad Romli | Senin, 21 Mei 2018 | 20:00

Petugas dari Polsek Pasar Kemis berhasil mengamankan dua pria yang berinisial FDR, 35, dan DRT, 42, saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di kontrakannya. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-FDR, 35, dan DRT, 42, dua pria ini dipastikan akan mendekam dibalik jeruji besi untuk waktu yang cukup lama, karena diciduk petugas dari Polsek Pasar Kemis, saat menggunakan narkoba jenis sabu di kontrakannya di Kampung Babakan, Kelurahan Binang, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. 

Keduanya tidak bisa menyangkal. Petugas pun kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Pasar Kemis.

Dikatakan Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan kepada awak media, kedua tersangka sudah tercium pihaknya sebagai pemakai aktif barang haram tersebut, sehingga untuk membuktikan dugaan itu, ia menerjunkan personelnya guna melakukan penyelidikan.

"Informasi yang kami himpun, kedua tersangka terlibat transaksi jual beli narkoba jenis sabu, lalu kami lakukan pengintaian hingga ke kontrakan salah satu tersangka," ujarnya, Senin (21/5/2018).

Hasilnya, saat digerebek itu, kedua tersangka sedang menggunakan sabu. Dari hasil penggeledehan kontrakan itu pun, petugas mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

"Saat penggeledahan, kami menemukan dua plastik klip bening berisikan sabu beserta alat hisap dan dua buah korek gas," tambahnya.

Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill