TANGERANGNEWS.com-Sabun papaya, Widya Temulawak dan K Brother. Ketiga produk tersebut yang dalam kemasannya tertulis diproduksi di Malaysia dan Pilipina ternyata palsu.
Hal itu diketahui setelah petugas BPOM melakukan penggerebekan terhadap pabrik rumahan ilegal di Kampung Kedokan, RT05 RW02 , Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/5/2018).
"Produk yang diproduksi tidak memiliki izin edar dan atau mencantumkan nomor izin edar diketahui palsu," ujar Faisal, Kepala Seksi Pemeriksaan Penyidikan dan Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen BPOM Serang saat ditemui di lokasi.
Selain memalsukan produk, pabrik tersebut juga memalsukan izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
Dalam kemasan produk merek Papaya, tertulis izin edar dengan nomor NA401105000350 dan NOT101104838K.
"Izin edar tersebut sudah dicabut dan sudah tidak terdaftar," tambahnya.
Pabrik tersebut diperkirakan sudah beroperasi lima bulan terakhir dengan mempekerjakan sekitar 19 pekerja.
Petugas menyita barang siap edar, mesin serta bahan baku sebanyak lima truk, sementara penanggung jawab pabrik tersebut baru sebatas dimintai keterangan.
"Kami masih lakukan penyelidikan, jika terbukti, kami akan jerat dengan Pasal 197 UU 36/2009 Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 Miliar," tukasnya.(DBI/RGI)