Connect With Us

Jelang Lebaran, Pria ini Curi Puluhan Karung Gabah di Sukadiri

Mohamad Romli | Rabu, 6 Juni 2018 | 21:00

Pria berinisial RO, 30, ditahan kepolisian karna terduga melakukan pencurian 32 karung gabah di Desa Mekar Kondang, Sukadiri, Sabtu (2/6/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-RO, 30, dipastikan tidak bisa menikmati suasana lebaran bersama keluarga, karena ia kini mendekam dibalik jeruji besi Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang.

Warga Kecamatan Kasemen, Serang itu menjadi terduga pencurian 32 karung gabah di Desa Mekar Kondang, Sukadiri, Sabtu (2/6/2018).

Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama dua rekannya yang masih buron menggunakan dua mobil pick up. Mereka menggasak puluhan karung gabah di sebuah penggilingan beras itu.

Dijelaskan Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, aksi para tersangka dilakukan pada dini hari, saat suasana disekitar penggilingan padi itu sepi.

“Namun saat mereka beraksi. Ada salah satu warga yang memergoki mereka, kemudian melapor ke pemilik gabah,” ujarnya, Rabu (6/6/2018).

Saat pemilik gabah itu tiba dilokasi, spontan ia pun berteriak ada maling. Ketiga tersangka pun panik dan segera kabur dari lokasi mengendarai dua mobil pick itu.

“Kemudian, pemilik dan saksi mengejar mereka dan mendapatkan satu mobil itu mogok di daerah Kedaung, Sepatan,” tambahnya.

Berdasarkan kendaraan Mitsubishi pick up nopol B9341BAL itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa (5/6/2018), RO pun dibekuk.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Teguh, salah satu pelaku yang teridentifikasi melarikan diri ke daerah Lebak, lalu pihaknya melakukan kordinasi dengan Polsek Wanasalam untuk membantu mengamankan tersangka.

“Pelaku pun berhasil ditangkap di lokasi tempat mereka menyewa kendaraan yang digunakan untuk kejahatan itu,” imbuhnya.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti kejahatan itu yakni 32 karung gabah, serta mobil Mitsubishi pick up nopol B9341BAL.

“Kami masih mengejar dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya,” kata Teguh . 

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Sementara tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya.(DBI/RGI)

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TANGSEL
Sepi, Tidak Ada Lonjakan Arus Balik Lebaran di Terminal Pondok Cabe Tangsel

Sepi, Tidak Ada Lonjakan Arus Balik Lebaran di Terminal Pondok Cabe Tangsel

Rabu, 17 April 2024 | 23:47

Terminal tipe A Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih tampak sepi saat arus balik lebaran, Rabu 17 April 2024.

BANTEN
PLN Cek 10 Titik Lokasi SPKLU di Jalur Mudik Banten, Kementerian ESDM Beri Apresiasi

PLN Cek 10 Titik Lokasi SPKLU di Jalur Mudik Banten, Kementerian ESDM Beri Apresiasi

Rabu, 17 April 2024 | 15:15

PT PLN (Persero) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) telah memastikan kesiapan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill