Connect With Us

Oplos Gas Elpiji, Kakek di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Mohamad Romli | Selasa, 3 Juli 2018 | 15:00

Petugas Polsek Pasar Kemis saat mengamankan seorang kakek yang berinisial ETS, 70, karena mengoplos gas elpiji, Senin (2/1/2018) malam. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-ETS, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pasar Kemis. Pria yang berusia sekitar 70 tahun itu diamankan Petugas Polsek Pasar Kemis karena mengoplos gas elpiji, Senin (2/1/2018) malam.

Tanpa perlawanan, ia dijemput petugas di rumahnya di Jalan Garuda IV, Perumahan Pondok Sejahtera, Kuta Baru , Pasar Kemis.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto, pihaknya dapat mengungkap perbuatan yang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas,  UU Nomor 8/2009 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal itu berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan atas aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku rumah tinggal yang juga difungsikan sebagai gudang gas elpiji. 

BACA JUGA:

Sementara, modus yang disangkakan kepada pelaku mencari keuntungan yakni mengoplos isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas non subdisid ukuran 12 kilogram.

“Pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dipindahkan ke gas elpiji 12 kilogram” ujarnya, Selasa (3/7/2018).

Kemudian, lanjut Ferdo, tabung gas oplosan itu dijual tersangka ke warga sekitar.

Masih menurutnya, aktivitas pelaku selain melanggar hukum, juga berbahaya bagi keselamatan nyawa serta harta benda dirinya dan lingkungan sekitar, karena aktivitas pengoplosan yang telah berlangsung beberapa tahun itu rentan terjadinya kecelakaan kerja dan kebakaran.

"Itu kan lingkungan pemukiman, jika terjadi ledakan, bisa membahayakan banyak warga," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Serta Pasal 53 huruf d UU Nomor  22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi 

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tukasnya.(MRI/RGI)

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill