Connect With Us

Maling Bobol Berangkas Uang Pabrik di Jambe Rp1,7 Miliar Raib

Mohamad Romli | Kamis, 12 Juli 2018 | 12:00

Kedua dari tujuh pelaku yang telah berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Tangerang. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Gerombolan pencuri membobol berangkas uang milik PT. Joa Industri di Kampung Kutruk, RT 6/4, Desa Pasirbarat, Kecamatan, Tangerang.

Akibat peristiwa yang terjadi pada Kamis (5/5/2018) malam itu, uang sejumlah Rp1,7 miliar raib.

Kini, dua dari tujuh pelaku telah dibekuk Sat Reskrim Polresta Tangerang, keduanya adalah Jaenudin dan Suripto.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, tujuh pelaku masuk ke area pabrik sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka memanjat pagar pabrik kemudian masuk ke dalam gedung pabrik dengan merusak jendela.

Setelah berhasil masuk, gerombolan maling itu pun kemudian mencari ruangan Direktur Utama, disana mereka mengacak-acak ruangan untuk mencari keberadaan berangkas uang.

"Para pelaku kemudian merusak berangkas uang dan mengambil isinya sejumlah Rp1,7 miliar," ujarnya, Kamis (12/7/2018).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menemukan titik terang para pelaku, salah satunya yakni Jaenudin yang tinggal di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Minggu (3/6/2018)

"Pelaku atas nama Jaenudin kemudian berhasil kami tangkap. Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan bagian Rp250 juta," beber Wiwin.

Pengejaran kemudian berlanjut pada Suripto, pelaku kedua itu ditangkap di rumahnya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Minggu (7/6/2018). Suripto pun menerima bagian Rp250 juta dari hasil kejahatan tersebut.

"Kami masih mengejar lima pelaku lainnya, identitas mereka sudah kami kantongi," imbuh Wiwin.

Atas perbuatannya, dua pelaku yang telah diamankan akan dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tukasnya.(MRI/RGI)

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill