Connect With Us

Lagi, Pengoplos Gas Elpiji di Pasar Kemis Dibekuk Polisi

Mohamad Romli | Jumat, 13 Juli 2018 | 19:04

Petugas Reskrim Polsek Pasar Kemis menangkap SP, 50, pelaku pengoplosan gas elpiji di Perumahan Bumi Indah tahap 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-SP, 50, pria paruh baya ini menghadapi ancaman dan denda cukup berat, pasalnya ia melakukan tindakan yang dilarang oleh pasal 53 jo pasal 55 Undang-undang (UU) No. 22/2011 tentang Migas, Pasal 62 ayat 1 UU No. I Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Warga Perumahan Bumi Indah tahap 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu mengoplos gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke gas elpiji 12 kilogram.

Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Pasar Kemis usai digerebek unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ferdo Elfianto, Kamis (12/7/2018).

Polisi menggerebek kediaman pelaku yang juga dijadikan tempat usahanya itu sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pelaku kami tangkap saat melakukan pengoplosan atau pemindahan gas elpiji tiga kilogram ke gas elpiji 12 kilogram," ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan, Jumat (13/7/2018).

Cara pelaku mengoplos gas tersebut terbilang cukup berbahaya, karena rentan terjadi kebocoran gas yang dapat memicu ledakan jika ada percikan api disekitar lokasi tersebut.

"Pelaku mengoplos gas elpiji tersebut menggunakan selang yang ada regulatornya, tentu ini sangat tidak aman jika ada percikan api," tambahnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Iptu Ferdo Elfianto, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya setahun terakhir. Untuk mengisi satu tabung gas berukuran 12 kilogram, pelaku mengoplosnya dari empat tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram. Kemudian, tiap tabung 12 kilogram itu dijual pelaku Rp145 ribu.

"Jika dihitung, pelaku mendapatkan keuntungan dari satu tabung 12 kilogram Rp81 ribu. Karena harga pasaran gas ukuran tiga kilogram Rp16 ribu," kata Ferdo.

Masih kata Ferdo, pelaku melakukan tindakan melanggar hukum itu semata-mata motif ekonomi, karena tergiur keuntungan yang besar. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 Miliar.

Peristiwa ini kali kedua yang berhasil diungkap polisi di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis. Pada awal Juli lalu, petugas juga menangkap ETS, 70, di rumahnya,  Jalan Garuda IV, Perumahan Pondok Sejahtera, Kuta Baru , Pasar Kemis. Kakek berusia senja itu melakukan aksi serupa, mengoplos gas elpiji tiga kilogram ke ukuran 12 kilogram.

"Mengoplos gas elpiji itu melanggar hukum. Siapapun pelakunya, pasti kami tindak," tegas alumni Akpol tahun 2013 tersebut.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Akomodasi 160 Juta Pergerakan Masyarakat di Libur Natal 2024, Menhub Segera Finalisasi Harga Tiket Pesawat

Akomodasi 160 Juta Pergerakan Masyarakat di Libur Natal 2024, Menhub Segera Finalisasi Harga Tiket Pesawat

Senin, 25 November 2024 | 07:48

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, mobilisasi masyarakat di Pulau Jawa diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu 160 juta orang

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

HIBURAN
Mengenal Apa itu Homeless Media yang Digandrungi Gen Z, Ini Dampaknya

Mengenal Apa itu Homeless Media yang Digandrungi Gen Z, Ini Dampaknya

Sabtu, 23 November 2024 | 11:18

Di era digital saat ini, pola konsumsi media mengalami perubahan besar. Salah satu fenomena yang menarik perhatian adalah munculnya "homeless media," sebuah konsep yang kini semakin diminati oleh generasi muda, khususnya Gen Z.

KAB. TANGERANG
Masuki Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Tangerang Mulai Dicopot

Masuki Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Tangerang Mulai Dicopot

Senin, 25 November 2024 | 12:15

Memasuki masa tenang Pemilihan Umum 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill