TANGERANGNEWS-Rebutan kerja antara wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dan Kejari Tigaraksa akan berakhir. Itu menyusul adanya penetapan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Sambil menunggu keluarnya surat keputusan (SK) dari jaksa agung muda pembinaan (JAM BIN) Kejaksaan Agung, soal penetapan kerja Kejari Tangerang meliputi Kota Tangerang, dan Bandara SoekarnoHatta.
Sedangkan Kejari Tigaraksa, meliputi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Bila Kejari Tangerang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atau perkara perkara dari wilayah Tangsel harus ditolak. Kemudian SPDP diserahkan lagi kepada penyidik untuk diteruskan ke Kejari Tigaraksa,” kata Kajati Banten, Joko Subagyo di sela-sela pelantikan Kajari Tangerang yang baru Chaerul Amir menggantikan Suyono.
Menurut Joko, pemisahan penanganan perkara ke dua Kejari itu karena ada pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu Kota Tangsel.
Penolakan SPDP tersebut, lanjut Kajati, salah satu bagian dari tertib adaministrasi. Sebab, bila ke dua Kejari menerima berkas SPDP yang dikirim penyidik dari wilayah hukum Kota Tangsel tentunya akan rancu dan membingungkan penyidik.
Joko Subagyo menjelaskan SK penetapan wilayah kerja tidak dapat dikeluarkan oleh Kejati Banten, namun yang berwenang mengeluarkan SK adalah JAM BIN. “Belum lama ini Kejati Banten telah mengirimkan surat penetapan wilayah kerja antar kedua Kejari itu kepada JAM BIN, dan dalam waktu dekat SK nya akan keluar, “ujar Joko.
Namun, sebelum SK dari JAM BIN Kejaksaan Agung dikeluarkan, sebaiknya Kejari Kota Tangerang menolak berkas perkara dan SPDP dari Kota Tangsel “Sampai saat ini kami masih menuggu hasilnya, mudah-mudah dalam waktu dekat ini SK-nya keluar, “ungkap Joko.
Dia juga mengaku, Kedua Kajari Tangerang (Kajari Tangerang dan Tigaraksa ) sudah diberitahukan. Dirinya berharap kedepan ini tidak mejadi polemik dalam penaganan perkara.
Kepolres Metro Kabupaten Tangerang, Kombes Eddy Sumitro Tambunan menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan SPDP itu dilimpahkan kemana. Diakuinya, selama ini meski Kejari Tigaraksa sudah ada. Namun beberapa polsek yang masuk wilayah Kota Tangsel seperti Polsek Serpong dan Pondok Aren masih menyerahkan SPDP ke Kejari Kota Tangerang karena menggap sama. “Kalau memang ada aturan baru pada prinsipnya kami mengikuti aturan tersebut, “kata Eddy.
(dira)