TANGERANGNEWS.com-Tiga kali ketukan palu oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang 2018 resmi menetapkan Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang terpilih periode 2018-2023.
"Saya tetapkan, pasangan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tangerang tahun 2018-2023," ucap Ali saat memimpin pleno tersebut di Hotel Aryaduta, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/7/2018).
Dijelaskan Ali, dalam proses perhitungan suara hasil Pilbup itu tidak terjadi friksi atau pun konflik, sehingga dapat terlaksana penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang tersebut.
"Sebagaimana telah diamanatkan dalam aturan KPU, bahwa kami daerah yang memang tidak ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian kami bisa langsung menetapkan pasangan terpilih Bupati dan wakil Bupati kabupaten Tangerang," jelas Ali.
Zaki dan Romli yang hadir dalam pleno itu pun tampak sumringah. Duet dua kader Partai Golkar itu mampu memperoleh dukungan 83,72 persen suara dengan partisipasi masyarakat mencapai 61,50 persen.
"Kami mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh elemen Kabupaten Tangerang yang sudah benar-benar melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara untuk menyukseskan Pilkada 2018," kata Zaki.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid pun menyatakan nada serupa. Ia mengucapkan terimakasih atas terselengggaranya Pilkada yang lancar tanpa adanya kendala.
"Kami dari Pemkab Tangerang juga dari dukungan eleman satuan kerja menyampaikan terimakasih atas terselengggaranya Pilkada dengan tertib dan aman kepada Panwaslu, pihak kepolisian, Satpol PP dan seluruh komponen masyarakat," kata sosok yang akrab disapa Rudi Maesyal tersebut.
Selanjutnya, Pelantikan Zaki-Romli direncanakan akan dihelat pada September 2018 ini.(RMI/HRU)