Connect With Us

Verifikasi Final, KPU Tangerang Coret Bacaleg yang Tidak Penuhi Persayaratan

Mohamad Romli | Rabu, 1 Agustus 2018 | 11:05

Kantor KPU Kabupaten Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tangerang tengah melakukan verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD setempat. 

Berkas yang diverifikasi itu merupakan hasil perbaikan oleh Bacaleg yang sebelumnya dikembalikan KPU Kabupaten Tangerang, lantaran ada persyaratan yang belum dipenuhi saat pendaftaran.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, verifikasi akan dilakukan beberapa hari ke depan.

"Verifikasi mulai kami lakukan hari ini sampai tanggal 7 Agustus 2018," ujarnya.

Lanjut Ali, jika dalam verifikasi tersebut ditemukan masih ada persyaratan Bacaleg yang masih tidak lengkap, maka pihaknya akan mencoret nama Bacaleg tersebut dan tidak dimasukkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Tanggal 8 kami menyusun DCS, ditetapkan tanggal 12 Agustus. Jika dari hasil verifikasi kita ditemukan ada berkas Bacaleg tidak lengkap, atau ada tapi tidak sah, maka kami anggap TMS (tidak memenuhi syarat)," tukasnya.

Diketahui, 702 Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Tangerang dari 16 partai politik terdaftar di KPU. Mereka akan akan berkontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk memperebutkan 50 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

BANTEN
PMI Banten Gelar Jumbara 2025, Diikuti 376 Anggota PMR se-Banten 

PMI Banten Gelar Jumbara 2025, Diikuti 376 Anggota PMR se-Banten 

Senin, 30 Juni 2025 | 20:56

Sebanyak 376 peserta dari delapan kabupaten/kota se-Banten mengikuti kegiatan lima tahunan Jumpa Bhakti Gembira (Jumbara) untuk Palang Merah Remaja (PMR), yang digelar Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill