Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer
Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:36
Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Personel Polsek Pasar Kemis mengamankan belasan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Selain mengamankan kendaraan roda dua itu, turut juga belasan remaja pemiliknya diberikan pembinaan dan pengarahan.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto, pihaknya terus mengantisipasi terjadinya aksi balap liar di wilayah hukumnya. Pasalnya, selain meresahkan masyarakat, juga berdampak mengganggu ketertiban umum.
"Sebanyak 13 sepeda motor yang kami amankan dalam operasi cipta kondisi malam minggu kemarin, juga belasan remaja," ujarnya kepada TangerangNews.com, Senin (13/8/2018).
Sepeda motor yang diamankan, lanjut Ferdo, pemiliknya telah memodifikasi sepeda motor tersebut seperti mengganti knalpot yang mengelurkan suara bising (racing) atau mempreteli sehingga tidak lagi sesuai standar.
"Ada juga yang tidak dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan, sehingga turut kami amankan juga," tambahnya.
Selanjutnya belasan sepeda motor berbagai jenis dan merek itu diamankan ke Mapolsek Cikupa. Sementara belasan remaja yang terjaring operasi cipta kondisi itu didata dan diberikan pembinaan.
"Kami minta mereka untuk membawa bukti kepemilikan juga membawa spart part standar bawaannya," jelasnya.
Untuk memberikan efek jera kepada para remaja itu, kata Ferdo, bagi yang sepeda motornya tidak standar, mereka harus memasangkannya langsung di Mapolsek. Setelah selesai dipasang, baru diperbolehkan dibawa pulang.
"Ini sebagai bentuk sanksi bagi mereka yang suka memodifikasi sepeda motornya dan digunakan untuk balap liar, selain penegakan sanksi formalnya," tukasnya.(RAZ/HRU)
Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGRichard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews